Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Calon Kepala Daerah Serukan Tunda Pilkada, Berani?

26 September 2020   14:10 Diperbarui: 29 September 2020   16:41 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/nz)

Ilustrasi pada diagram di atas menunjukkan hanya Vanuatu satu-satunya negara tidak memiliki kasus positif Covid-19 pra dan pasca Pemilu. Sedangkan negara lainnya cenderung naik. Hanya Islandia dan Korea Selatan yang kurvanya cenderung flat.

Fakta lainnya bahwa di antara negara tersebut, mayoritas terjadi penurunan rasio jumlah pengguna hak pilih (voters turnout). 

Misalnya Queensland mengalami penurunan dari Pemilu sebelumnya 83% menjadi 78%. Angka ini tidak turun jauh karena ada denda tilang 133 dollar oleh "KPU"-nya jika ketahuan secara sengaja tidak menggunakan hak suara.

Catatan terbaru, ada sekitar 20 ribu warga Queensland yang dikenakan denda ini karena tidak memilih pada Maret lalu, total sekitar 2,7 juta dollar.

Diolah dari sumber data: electionguide
Diolah dari sumber data: electionguide

Partisipasi pemilih di Iran turun dari 62% menjadi 43%. Kroasia turun dari 63% menjadi 45%. Rentang penurunan antara 5-19%.

Yang menarik, kehadiran pemilih pada bilik suara di Pemilu Polandia dan Korea Selatan malah meningkat. Korea Selatan mencatatkan 66% pemilik hak suara datang pada hari pemilihan. Lebih tinggi dari angka di Pemilu sebelumnya hanya 58%.

Cukup mengejutkan, bahkan menjadi rekor tertinggi jika dibanding pemilihan pada masa normal sebelum-sebelumnya. Polandia juga mengalami tren yang mirip, pemilihnya meningkat dari 55% menjadi 68%.  

Untuk Korea Selatan memang ada aturan yang berubah, sebelumnya usia minimum 19 tahun, diubah menjadi minimum 18 tahun untuk dapat ikut Pemilu. Tentu saja hal ini mendorong kenaikan jumlah pemilik hak suara. Tidak terlalu mengherankan terjadi lonjakan pemilih.

'Parliamentary Election' di Korea Selatan (latimes.com)
'Parliamentary Election' di Korea Selatan (latimes.com)

Tren global bahwa terjadi penurunan partisipasi pemilih ini juga memberi sinyal hal ini bisa juga terjadi di Indonesia. Tugas berat KPU, bagaimana bisa mengajak masyarakat agar mau datang pada 9 Desember nanti ke bilik suara. Secara psikologis tentu ada keengganan masyarakat mengambil risiko. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun