Para elit politik juga seharusnya jangan mencari panggung dengan menjual isu Perppu Cipta Kerja untuk kepentingan sempit belaka karena secara alur pembahasan dan penetapan Perrpu Cipta Kerja untuk kemudian jadi Undang-undang maka Perppu Cipta Kerja ini akan terlebih dahulu dibahas dan disetujui lembaga legislatif - DPR RI- untuk kemudian sah jadi undang-undang.
Artinya, jika elit politik ingin berkontribusi merevisi, atau merubah bahkan ingin membatalkan Perppu ini tempatnya ada di lembaga legislatif, bukan di ruang publik dengan cara pencitraan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!