Partai politik pada umumnya memiliki azas perjuangan yang diuraikan dengan jelas dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga partai politik, sehingga semua anggota maupun kader dan pengurus partai politik dalam aktivitasnya terikat dengan azas perjuangan yang dimiliki partai politik itu. Dan ketika seorang kader partai politik terpilih sebagai eksekutif maupun anggota legislatif maka dia memiliki ikatan moral untuk merealisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam azas perjuangan partai politik yang menaunginya.
Seseorang yang terpilih sebagai eksekutif, baik sebagai bupati, walikota maupun gubernur yang merupakan kader partai politik yang dianggap memiliki loyalitas semestinya mampu mewarnai kebijakan publik selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam azas perjuangan yang dimiliki partai politik yang menaunginya. Dengan demikian kebijakan maupun tindakan yang dilakukannya sebagai eksekutif akan mampu memberi warna yang selaras dengan  nilai-nilai yang ingin diperjuangkan partai politik itu.
PDI Perjuangan sebagai salah satu partai politik yang memiliki azas perjuangan yang jelas dimuat di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) sudah barang tentu akan menjadi azas perjuangan bagi semua kader PDI Perjuangan baik sebagai anggota, pengurus maupun sebagai kader yang bertugas sebagai eksekutif maupun legislatif.
Ada sebuah postulan yang dianut oleh semua kader PDI Perjuangan yang berkata bahwa ketika seseorang masuk kedalam rumah besar PDI Perjuangan maka sesungguhnya dia sudah menyerahkan kebebasan pribadinya untuk tunduk dibawah naungan PDI Perjuangan, yaitu berjuang untuk kepentingan bersama.
Rumusan atau idiologi PDI Perjuangan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetapkan dengan jelas bahwa azas Partai adalah Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia sesuai dengan jiwa dan semangat kelahirannya 1 Juni 1945.Â
Dalam azas perjuangan PDI Perjuangan sangat jelas dikemukakan bahwa Pancasila yang diakui dan dianut adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan frasa yang mengatakan "Sesuai dengan jiwa dan semangat kelahirannya pada 1 Juni 1945  mengandung pengertian  bahwa proses kelahiran Pancasila dimulai dari Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPK tanggal 1Juni 1945 dan mengalami perkembangan dalam naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia sembilan yang di ketuai Bung Karno, dan kemudian mencapai konsensus final tanggal 18 Agustus oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945.
Sesuai dengan keputusan kongres V PDI Perjuangan  di Denpasar Bali tanggal 1 Februari 1999 PDI Perjuangan dengan tegas menetapkan Pancasila sebagai azas dan bercirikan Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan sosial dalam mewujudkan cita-cita Nasional yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
PDI Perjuangan dalam piagam perjuangannya dengan tegas menetapkan tekat memperjuangkan kemerdkaan yang utuh bagi Indonesia, bukan hanya kemerdekaan politik, tapi juga kemerdekaan ekonomi, dan terus berjuang untuk mempertahankan jati diri bangsa Indonesia yang berbhineka tanpa kehilangan akar tradisinya.
Â
Â
 Â