"Koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat, dan Islam adalah soko guru keadilan dalam ekonomi."
Menggandeng nilai, memajukan bangsa.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang didukung oleh Dana Desa dan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Kebijakan ini mencakup tiga model yaitu; revitalisasi koperasi lama, penguatan koperasi aktif, dan pembentukan koperasi baru. Tujuannya untuk memperkuat desa sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seperti yang telah disampaikan oleh Budi Arie (Menteri Koperasi) “bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan”. Budi Arie mengatakan pula “selain menjadi motor penggerak ekonomi desa, juga diharapkan Kopeasi Desa Merah Putih mampu mengatasi jeratan pinjaman online (Pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini memebebani masyarakat desa”. Serta Budi Arie menegaskan “bahwa koperasi ini memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan bereadilan bagi masyarakat desa”.
Di sisi lain, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama (maslahah) memiliki relevansi yang kuat. Koperasi Merah Putih, yang melambangkan semangat kebangsaan dan kemandirian ekonomi, pada dasarnya sejalan dengan banyak nilai dalam ekonomi syariah. Keduanya sama-sama menolak praktik eksploitasi (riba), penumpukan kekayaan pada segelintir orang (iktinaz), dan spekulasi yang merugikan (maysir). Keduanya mendorong pemberdayaan kolektif, distribusi kekayaan yang adil, dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab. Sinergi antara keduanya bukan hanya sebuah kemungkinan, melainkan sebuah keniscayaan strategis untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan membangun fondasi ekonomi Nasional dimulai dari tingkat desa yang kokoh dan berkeadilan.
KOPERASI DESA MERAH PUTIH: MEMBANGUN EKONOMI DARI AKAR
Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif yang bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat gotong royong dan kemandirian desa. Koperasi ini tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai kebangsaan, lokalitas, dan solidaritas sosial.
Beberapa ciri utama dari Koperasi Desa Merah Putih, antara lain:
1. Kepemilikan bersama oleh warga Desa.
Implematasinya, Modal dikumpulkan dari simpanan anggota (warga desa), sehingga kepemilikan bersifat kolektif. Seluruh anggota terlibat dalam pengembangan usaha, pengambilan keputusan, dan pembagian hasil. Keuntungan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil berdasarkan partisipasi, bukan hanya berdasarkan modal agar terhindar dari ketidakjelasan atau Gharar.
Kesesuaian dengan ekonomi Islam sesuai prinsip syirkah (kemitraan) Anggota koperasi saling bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. serta prinsip tolong-menolong dalam kebaikan (ta’awun) Allah SWT Berfirman “tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS. Al-Maidah : 2).
Dampaknya untuk Mencegah monopoli individu dan memastikan manfaat ekonomi menyebar secara merata.
2. Model bisnis berbasis kekeluargaan, bukan kompetisi pasar bebas atau kapitalistik
Implementasinya agar Harga barang/jasa di koperasi ditetapkan secara wajar (tanpa mark up berlebihan). Prioritas melayani anggota, bukan hanya mencari keuntungan maksimal. Sedangkan dalam Konsep Islam, Islam menolak eksploitasi (dzulm) dan mengutamakan keadilan. Sesuai firman Allah SWT “Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (QS. Al-Hadid : 25). Serta mengedepankan ukhuwah (persaudaraan) dalam transaksi.
Dampak yang diharapkan yaitu untuk menguatkan ekonomi desa secara inklusif, mengurangi ketergantungan pada pasar kapitalistik.
3. Akses permodalan mikro untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM Desa.
Implementasi yang di harapkan pinjaman dengan syarat ringan dan bunga nol (jika mengikuti syariah), serta pendampingan usaha untuk meningkatkan kapasitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di desa, sehingga UMKM lebih maju dan mandiri. Konsep Islam yang di tawarkan mengganti sistem ribawi dengan sistem qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) atau mudharabah (bagi hasil) untuk Mendukung sektor produktif yang halal seperti pertanian, nelayan, dan peternakan yang tersebar banyak di pedesaan. Dampaknya mengentaskan rentenir, Bank Mekar di pedesaan. Serta memacu produktivitas sektor riil (pertanian, nelayan, kerajinan).
4. Integrasi vertikal sektor pertanian hingga pemasaran untuk meningkatkan nilai tambah.
Prinsip Value Chain Syariah yaitu mengintegrasikan hulu-hilir mulai dari produksi, pengolahan, hingga distribusi tujuanya untuk meningkatkan nilai tambah (added value). Juga menghindari praktik tadlis (penipuan) dalam perdagangan. Dampaknya, koperasi dapat mengolah hasil dari masyarakat menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi yang siap di pasarkan bisa memasarkan langsung via platform digital melalui media sosial Koperasi Desa Merah Putih yang telah berderi di masing-masing desa, sehingga petani mendapat harga lebih adil. Serta memutus rantai tengkulak yang tidak transparan.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM : LANDASAN KEADILAN
Ekonomi Islam berakar pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Tujuan utamanya bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan distribusi, pencegahan eksploitasi, dan keberkahan harta. Berikut beberapa prinsip kunci:
1. Larangan riba: Mencegah praktik pinjaman berbunga tinggi yang menjerat rakyat kecil.
2. Larangan gharar dan maysir: Menghindari spekulasi dan ketidakpastian dalam transaksi.
3. Zakat dan infak: Menjadi mekanisme redistribusi kekayaan secara spiritual dan sosial.
4. Musyarakah dan mudharabah: Konsep kerjasama usaha berbasis bagi hasil, bukan bunga.
5. Kepemilikan terbatas: Islam mengakui kepemilikan pribadi, namun dengan tanggung jawab sosial.
Jika prinsip-prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan koperasi desa, maka koperasi tidak hanya menjadi alat ekonomi, tapi juga sarana ibadah dan keadilan sosial.
TITIK TEMU : SINERGI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DENGAN EKONOMI ISLAM
Sinergi keduanya bisa terjadi dalam banyak aspek:
1. Model Pembiayaan Syariah
Alih-alih menggunakan skema pinjaman berbunga, koperasi bisa mengadopsi sistem pembiayaan syariah berbasis bagi hasil (mudharabah) atau kerjasama modal (musyarakah). Ini memberi ruang bagi anggota untuk tumbuh bersama tanpa terbebani cicilan bunga.
2. Distribusi Hasil Usaha
Prinsip keadilan Islam mendorong distribusi hasil usaha yang proporsional dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau dimanipulasi. Laba koperasi dibagi berdasarkan kontribusi nyata, bukan hanya jumlah modal.
3. Zakat Produktif dan Dana Sosial
Koperasi dapat menjadi penyalur zakat produktif, infak, dan sedekah dari anggota kaya kepada anggota miskin dalam bentuk bantuan usaha, bukan konsumtif. Ini memperkuat asas tolong-menolong dan pemberdayaan dalam Islam.
4. Pendidikan Ekonomi dan Moral
Koperasi Desa dapat berperan sebagai pusat edukasi ekonomi syariah, akhlak usaha, dan etika bisnis. Ini penting agar aktivitas ekonomi tetap dalam jalur halal dan tidak menimbulkan konflik atau kerusakan sosial.
5. Produksi Halal dan Thayyib
Koperasi dapat mengembangkan produk yang halal dan thayyib, baik pangan, jasa, maupun kerajinan, sehingga memberi nilai spiritual dan komersial sekaligus.
DAMPAK STRATEGIS BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
Integrasi koperasi desa dengan prinsip ekonomi Islam dapat menghasilkan ekosistem ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berkeadilan. Beberapa dampak positif yang bisa diharapkan:
1. Pengurangan ketimpangan antar wilayah dan kelas sosial.
2. Penguatan ketahanan ekonomi lokal terhadap krisis global.
3. Revitalisasi pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis komunitas.
4. Peningkatan literasi keuangan syariah di tingkat akar rumput.
5. Pembangunan karakter dan spiritualitas ekonomi masyarakat.
PENUTUP
Koperasi dan ekonomi Islam bukan dua entitas yang terpisah, tapi saling melengkapi. Koperasi memperjuangkan keadilan ekonomi melalui solidaritas, sementara ekonomi Islam menanamkan nilai-nilai keadilan itu dalam kerangka spiritual dan etis. Koperasi Desa Merah Putih yang bersinergi dengan prinsip ekonomi Islam, tidak hanya membangun ekonomi desa, tetapi juga membangun peradaban yang adil, makmur, dan penuh berkah.
Rekomendasi:
1. Perlu pelatihan manajemen koperasi berbasis syariah.
2. Penguatan regulasi dan insentif bagi koperasi Islam.
3. Kolaborasi Kop Des dengan pondok pesantren, masjid, dan tokoh agama.
4. Dukungan akademisi dan aktivis ekonomi Islam untuk riset dan advokasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI