PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM : LANDASAN KEADILAN
Ekonomi Islam berakar pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Tujuan utamanya bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan distribusi, pencegahan eksploitasi, dan keberkahan harta. Berikut beberapa prinsip kunci:
1. Larangan riba: Mencegah praktik pinjaman berbunga tinggi yang menjerat rakyat kecil.
2. Larangan gharar dan maysir: Menghindari spekulasi dan ketidakpastian dalam transaksi.
3. Zakat dan infak: Menjadi mekanisme redistribusi kekayaan secara spiritual dan sosial.
4. Musyarakah dan mudharabah: Konsep kerjasama usaha berbasis bagi hasil, bukan bunga.
5. Kepemilikan terbatas: Islam mengakui kepemilikan pribadi, namun dengan tanggung jawab sosial.
Jika prinsip-prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan koperasi desa, maka koperasi tidak hanya menjadi alat ekonomi, tapi juga sarana ibadah dan keadilan sosial.
TITIK TEMU : SINERGI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DENGAN EKONOMI ISLAM
Sinergi keduanya bisa terjadi dalam banyak aspek: