Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan Penyuluh Antikorupsi

10 Juni 2021   12:17 Diperbarui: 10 Juni 2021   12:28 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
internalisasi antikorupsi, dok. pribadi

Untuk mendapatkan SPAK Jenjang Pratama ternyata ada 2 cara, yaitu (1) jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau/Recognition of Prior Learning RPL (pengalaman) dan (2) jalur diklat.

Baik jalur RPL maupun diklat, setiap calon peserta dapat menggunakan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU) untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta SPAK. AKSESKU adalah aplikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK untuk memudahkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi di bidang antikorupsi, mulai dari proses (1) pendaftaran, (2) verifikasi pendaftaran, (3) asesmen, hingga (4) pelaporan kegiatan penyuluhan antikorupsi pasca sertifikasi.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta SPAK jalur RPL dan jalur diklat harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, yaitu (1) lulus e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas yang diselenggarakan oleh Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK dan (2) mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pascasertifikasi.

Persyaratan dasar yang membedakan antara jalur RPL dan diklat adalah untuk jalur RPL, calon peserta SPAK harus (1) mempunyai pengalaman dalam kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat antikorupsi minimal selama 1 tahun dan (2) memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi minimal 5 kali. Sedangkan jalur diklat, calon peserta SPAK harus (1) lulus Diklat Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan oleh ACLC KPK atau Pihak ketiga yang bekerja sama dengan ACLC KPK dan (2) berpengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi pasca diklat minimal 1 kali.

Menarik di sini adalah untuk yang jalur RPL harus sudah pernah aktif melakukan kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat antikorupsi dan pernah melakukan penyuluhan antikorupsi sebelumnya. Berarti mereka di sini sebenarnya telah melakukan apa yang menjadi tugas penyuluh antikorupsi, tetapi belum punya SPAK. Sudah bisa bahkan mungkin lihai mengendarai mobil, tetapi tidak memiliki SIM.

"Apakah bila tidak mempunyai SPAK, tidak boleh melakukan penyuluhan antikorupsi?" Tetapi pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi dijadikan persyaratan dasar calon peserta SPAK jalur RPL. Mungkin perumpamaan mengendarai mobil tadi tidak tepat, hehehe.

Analisis Gap Kompetensi

Di akhir proses pendaftaran, untuk dinyatakan kompeten dalam SPAK, calon peserta diharuskan melampirkan bukti-bukti yang relevan dengan Unit Kompetensi (UK) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 dengan mengisi Form Analisis Gap Kompetensi (AGK) untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon peserta terhadap 5 UK, yaitu (1) aktualisasi nilai-nilai integritas, (2) pemahaman materi antikorupsi, (3) keterampilan dasar menyuluh antikorupsi, (4) keterampilan memfasilitasi berpikir kritis terhadap masalah korupsi, dan (5) keterampilan pendukung penyuluhan antikorupsi.

Singkatnya, untuk menjadi seorang penyuluh antikorupsi terlebih dahulu harus mempunyai nilai-nilai integritas, paham banyak hal tentang antikorupsi, mampu melakukan penyuluhan antikorupsi, dan terampil kritis terhadap masalah korupsi.

Mempunyai Nilai-Nilai Integritas

Pada Form AGK UK (1) aktualisasi nilai-nilai integritas, calon peserta disodorkan 5 pertanyaan, yaitu (a) Apakah Anda mempunyai nilai-nilai integritas yang diyakini?, (b) Apa yang Anda lakukan jika melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan nilai integritas yang Anda yakini?, (c) Apa yang Anda lakukan jika seseorang melakukan tindakan/bersikap yang tidak sesuai dengan nilai integritas yang Anda yakini?, (d) Apakah Anda telah membaca dan memahami Kode Etik Penyuluh Antikorupsi?, dan (e) Apa yang Anda lakukan jika Anda berselisih dengan atasan Anda karena Anda mempertahankan prinsip dan nilai-nilai yang diyakini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun