Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan Penyuluh Antikorupsi

10 Juni 2021   12:17 Diperbarui: 10 Juni 2021   12:28 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
internalisasi antikorupsi, dok. pribadi

Sebagaimana pengemudi sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), apakah penyuluh antikorupsi harus terlebih dahulu lulus Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (SPAK)?

Salah satu tugas Duta Transformasi Kantor Vertikal (berkedudukan pada kantor wilayah) adalah melaksanakan Program Kerja Duta Transformasi Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Central Transformation Office (CTO) yang berada di pusat kementerian.

Pada Handbook Program Kerja Duta Transformasi Tahun 2021 terdapat beberapa tema mandatory yang salah satunya adalah tema 'program antikorupsi'. Untuk menjalankan program antikorupsi ini, Duta Transformasi ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan antikorupsi yang melibatkan penyuluh antikorupsi kementerian dalam bentuk webinar, forum group discussion (FGD), stakeholder gathering, open booth Hari Antikorupsi Dunia, dan sebagainya.

Mungkin 'urusan akan beres' bilamana Duta Transformasi tersebut adalah pegawai yang telah mengikuti diklat ataupun lulus uji kompetensi Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (SPAK) sebagaimana yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja atau Term of References Duta Transformasi Tahun 2021.

Rasa penasaran apa itu SPAK, muncul bisikan, "Coba Kamu cari aja di personal computer peninggalan senior yang Kamu gantikan posisinya." Tidak butuh waktu lama, segala puji bagi Allah SWT, file yang dibutuhkan lengkap tersedia. "Terima kasih, Senior."

Ditemukan dua folder file bertuliskan (1) Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi dan (2)  Materi Penyuluh Anti Korupsi.

Sebelum lanjut, penulisan yang benar adalah 'anti korupsi' atau 'antikorupsi' sih? Pada bagian Penulisan Kata Berimbuhan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Edisi Keempat yang diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan, "Bentuk terikat ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya, misalnya adibusana, aerodinamika, antarkota, 'antibiotik', ...."

Kembali ke topik. Pada folder Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi terdapat beberapa file, yaitu (1) Sosialisasi Sertifikasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah, (2) Panduan Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur RPL, (3) Panduan Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur Diklat, (4) Essay Pengalaman Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas, dan (5) Ceklis Kelengkapan Dokumen Asesmen Penyuluh Antikorupsi Pratama Jalur Diklat.

Sedangkan pada folder Materi Penyuluh Anti Korupsi ditemukan lebih banyak lagi file, yaitu (1) Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2)  Lembaga Sertifikasi Profesi dari KPK, (3) Kode Etik Profesi Penyuluh Antikorupsi, (4) Materi Sosialisasi Gratifikasi, (5) Perencanaan dan Pembuatan Materi Penyuluhan, (6) Pengantar Integritas, (7) Keterampilan Penunjang Penyuluhan Antikorupsi, (8) Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi, (9) Rangkuman Kisi-Kisi Dokumen Pembelajaran Antikorupsi Pratama, (10) Analisis Gap Kompetensi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur RPL, (11) How To Be ... Penyuluh Antikorupsi Kompeten Pratama?, (12) Mengapa Perlu Penyuluh Antikorupsi?, (13) Studi Kasus, (14) Antikorupsi (Master Agung), dan (15) Gratifikasi (Master Agung).

Total kurang lebih ada 20 file materi yang belum tentu juga sanggup saya baca, apalagi memahaminya, hehehe.

Pendaftaran Calon Peserta SPAK

Untuk mendapatkan SPAK Jenjang Pratama ternyata ada 2 cara, yaitu (1) jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau/Recognition of Prior Learning RPL (pengalaman) dan (2) jalur diklat.

Baik jalur RPL maupun diklat, setiap calon peserta dapat menggunakan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU) untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta SPAK. AKSESKU adalah aplikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK untuk memudahkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi di bidang antikorupsi, mulai dari proses (1) pendaftaran, (2) verifikasi pendaftaran, (3) asesmen, hingga (4) pelaporan kegiatan penyuluhan antikorupsi pasca sertifikasi.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta SPAK jalur RPL dan jalur diklat harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, yaitu (1) lulus e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas yang diselenggarakan oleh Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK dan (2) mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pascasertifikasi.

Persyaratan dasar yang membedakan antara jalur RPL dan diklat adalah untuk jalur RPL, calon peserta SPAK harus (1) mempunyai pengalaman dalam kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat antikorupsi minimal selama 1 tahun dan (2) memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi minimal 5 kali. Sedangkan jalur diklat, calon peserta SPAK harus (1) lulus Diklat Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan oleh ACLC KPK atau Pihak ketiga yang bekerja sama dengan ACLC KPK dan (2) berpengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi pasca diklat minimal 1 kali.

Menarik di sini adalah untuk yang jalur RPL harus sudah pernah aktif melakukan kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat antikorupsi dan pernah melakukan penyuluhan antikorupsi sebelumnya. Berarti mereka di sini sebenarnya telah melakukan apa yang menjadi tugas penyuluh antikorupsi, tetapi belum punya SPAK. Sudah bisa bahkan mungkin lihai mengendarai mobil, tetapi tidak memiliki SIM.

"Apakah bila tidak mempunyai SPAK, tidak boleh melakukan penyuluhan antikorupsi?" Tetapi pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi dijadikan persyaratan dasar calon peserta SPAK jalur RPL. Mungkin perumpamaan mengendarai mobil tadi tidak tepat, hehehe.

Analisis Gap Kompetensi

Di akhir proses pendaftaran, untuk dinyatakan kompeten dalam SPAK, calon peserta diharuskan melampirkan bukti-bukti yang relevan dengan Unit Kompetensi (UK) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 dengan mengisi Form Analisis Gap Kompetensi (AGK) untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon peserta terhadap 5 UK, yaitu (1) aktualisasi nilai-nilai integritas, (2) pemahaman materi antikorupsi, (3) keterampilan dasar menyuluh antikorupsi, (4) keterampilan memfasilitasi berpikir kritis terhadap masalah korupsi, dan (5) keterampilan pendukung penyuluhan antikorupsi.

Singkatnya, untuk menjadi seorang penyuluh antikorupsi terlebih dahulu harus mempunyai nilai-nilai integritas, paham banyak hal tentang antikorupsi, mampu melakukan penyuluhan antikorupsi, dan terampil kritis terhadap masalah korupsi.

Mempunyai Nilai-Nilai Integritas

Pada Form AGK UK (1) aktualisasi nilai-nilai integritas, calon peserta disodorkan 5 pertanyaan, yaitu (a) Apakah Anda mempunyai nilai-nilai integritas yang diyakini?, (b) Apa yang Anda lakukan jika melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan nilai integritas yang Anda yakini?, (c) Apa yang Anda lakukan jika seseorang melakukan tindakan/bersikap yang tidak sesuai dengan nilai integritas yang Anda yakini?, (d) Apakah Anda telah membaca dan memahami Kode Etik Penyuluh Antikorupsi?, dan (e) Apa yang Anda lakukan jika Anda berselisih dengan atasan Anda karena Anda mempertahankan prinsip dan nilai-nilai yang diyakini?

Pada materi Pengantar Integritas disebutkan bahwa nilai-nilai integritas sama dengan nilai-nilai antikorupsi yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu (1) Nilai Inti mencakup jujur, disiplin, tanggung jawab, (2) Sikap mencakup adil, berani, peduli, dan (3) Etos Kerja mencakup kerja keras, sederhana, mandiri.

Kadar Integritas

Jujur dan berani menjadi nilai dalam mengukur kadar integritas seseorang dengan tingkatan sebagai berikut:

  1. Jujur mengikuti nurani menduduki tingkatan terendah kadar integritas. Mengakui dan meyakini bahwa korupsi itu salah merupakan implementasi dalam tingkatan ini.
  2. Konsisten jujur mengikuti nurani. Meningkat dari tingkatan sebelumnya, pada tingkatan ini sudah ada godaan menguji keyakinan bahwa korupsi itu salah. Menolak pemberian gratifikasi terkait jabatan dari pengguna jasa/layanan merupakan salah satu implementasi dalam tingkatan kedua ini.
  3. Berani konsisten jujur mengikuti nurani. Setelah godaan menguji di tingkatan sebelumnya, kini risiko menjadi ujian dalam tingkatan ini. Seorang pejabat publik yang konsisten menolak korupsi bisa jadi memunculkan risiko ancaman dari pihak-pihak yang merasa tidak berkenan dan dirugikan. Kemampuan mengelola ancaman adalah kunci dalam tingkatan tertinggi kadar integritas ini.

Jujur dan berani pun menjadi nilai dalam aktualisasi nilai-nilai integritas dengan implementasinya sebagai berikut:

  1. Mengakui secara terbuka kepada orang lain bahwa telah melakukan yang tidak sesuai dengan nilai integritas. Pastinya dibutuhkan kejujuran dan keberanian bilamana seseorang harus mengakui kesalahan.
  2. Mengingatkan, menegur, dan menyatakan kepada orang lain adanya ketidaksesuaian dengan nilai/norma walaupun hal tersebut sulit.
  3. Menyampaikan kebenaran dengan komitmen yang tinggi meskipun sulit dan berisiko mengorbankan kepentingan pribadi.

Apakah ini yang dinamakan pengakuan dosa? Untuk apa seseorang mengakui dosanya kepada orang lain?

Paham Banyak Hal tentang Antikorupsi

Pada Form AGK UK (2) pemahaman materi antikorupsi, calon peserta disodorkan 2 pertanyaan, yaitu (a) Apakah Anda memahami Materi Penyuluhan Antikorupsi Dasar? dan (b) Apakah Anda memahami Materi Penyuluhan Antikorupsi Lanjut?

Penyuluh Antikorupsi diharuskan menguasai materi antikorupsi yang harus disampaikan agar tujuan penyuluhan antikorupsi tercapai. Materi Penyuluhan Antikorupsi tersebut dibagi menjadi (1) Materi Penyuluhan Antikorupsi Dasar dan (2) Materi Penyuluhan Antikorupsi Lanjut.

Sebenarnya apa sih tujuan utama penyuluhan antikorupsi?

Materi Penyuluhan Antikorupsi Dasar terdiri dari 15 submateri, yaitu (1) Contoh-contoh berbagai usaha mencegah dan menentang korupsi, (2) Tujuan akhir dari berbagai usaha mencegah dan menentang korupsi, (3) Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, (4) Referensi/role model negara/daerah/instansi yang antikorupsi, (5) Dampak korupsi dalam berbagai bidang/sektor, (6) Perbandingan antara kerugian keuangan negara dengan hukuman finansial koruptor, (7) Pengertian dan unsur-unsur biaya sosial korupsi, (8) Hubungan antara dampak korupsi, biaya sosial korupsi, dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, (9) Pengertian korupsi, (10) Faktor-faktor dan teori penyebab korupsi, (11) Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, (12) 30 Delik tindak pidana korupsi dan pengelompokannya, (13) Perbedaan gratifikasi, uang pelicin, pemerasan, dan suap, (14) Strategi dan rencana aksi pemberantasan korupsi, dan (15) Integritas dan nilai-nilai antikorupsi.

Materi Penyuluhan Antikorupsi Lanjut yang merupakan pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang diperlukan kelompok sasaran dalam melaksanakan rencana aksinya, pun terdiri dari 15 submateri, yaitu (1) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, (2) melaporkan LHKPN, (3) membangun Unit Pengendali Gratifikasi, (4) membangun Zona Integritas, (5) memantau layanan publik, (6) melaksanakan pengadaan barang dan jasa berintegritas, (7) membangun tata kelola kampus berintegritas, (8) membangun tata kelola sekolah berintegritas, (9) membangun bisnis berintegritas, (10) melakukan kajian dan penelitian, (11) menginsersikan muatan antikorupsi dalam kurikulum sekolah, (12) mengembangkan media kampanye antikorupsi, (13) membangun politik cerdas berintegritas, (14) mendongeng antikorupsi, (15) dan aksi-aksi pemberantasan korupsi lainnya.

Untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi harus memahami 30 materi seputar antikorupsi?

Mampu Melakukan Penyuluhan Antikorupsi

Pada Form AGK UK (3) keterampilan dasar menyuluh antikorupsi, calon peserta disodorkan pertanyaan, "Apakah Anda memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi?" Dilanjutkan dengan 5 pertanyaan turunan, yaitu (a) Apakah Anda melakukan perencanaan sebelum melakukan penyuluhan antikorupsi?, (b) Apakah Anda melakukan pengorganisasian sebelum melakukan penyuluhan antikorupsi?, (c) Apakah Anda berpengalaman menyampaikan materi penyuluhan antikorupsi dengan cara metode presentasi?, (d) Apakah Anda berpengalaman melakukan evaluasi kegiatan penyuluhan antikorupsi?, dan (e) Apakah Anda berpengalaman menyusun laporan kegiatan penyuluhan antikorupsi?

Terampil Kritis terhadap Masalah Korupsi

Pada Form AGK UK (4) keterampilan memfasilitasi berpikir kritis terhadap masalah korupsi, calon peserta disodorkan 4 pertanyaan, yaitu (a) Apakah Anda berpengalaman menyusun Contoh Kasus Korupsi?, (b) Apakah Anda berpengalaman membahas Contoh Kasus Korupsi melalui kegiatan diskusi interaktif?, (c) Apakah Anda berpengalaman memfasilitasi kegiatan bermain peran dalam suatu kegiatan penyuluhan?, dan (d) Apakah Anda berpengalaman memfasilitasi penyusunan rencana aksi kelompok sasaran?

Keterampilan Pendukung Penyuluhan Antikorupsi

Pada Form AGK UK (5) keterampilan pendukung penyuluhan antikorupsi, calon peserta disodorkan 4 pertanyaan, yaitu (a) Saat Anda melakukan penyuluhan antikorupsi, apakah Anda pernah menemukan konflik antara penyuluh dan peserta atau antarpeserta penyuluhan?, (b) Saat Anda melakukan penyuluhan antikorupsi, apakah Anda melakukan safety briefing?, (c) Apakah Anda mampu berpengalaman menyusun naskah safety briefing?, dan (d) Apakah Anda mampu berpengalaman menyusun Laporan Penerapan K3?

Luar biasa, ternyata dalam penyuluhan antikorupsi, seorang penyuluh diharuskan melakukan safety briefing.

Setelah melakukan pendaftaran calon peserta SPAK, dilakukan proses verifikasi pendaftaran sebelum nantinya akan dilakukan asesmen oleh KPK.

Upaya pemberantasan korupsi .... (bersambung)

  

Sumber:

Kerangka Acuan Keja Term of References Program Duta Transformasi Tahun 2021.

Hand Book Program Kerja Duta Transformasi Tahun 2021.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Lembaga Sertifikasi Profesi -- Komisi Pemberantasan Korupsi. Manual Book: Panduan Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur RPL (Pengalaman) melalui Aksesku.

Lembaga Sertifikasi Profesi -- Komisi Pemberantasan Korupsi. Manual Book: Panduan Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur Diklat melalui Aksesku.

Form Analisis Gap Kompetensi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur RPL.

Khalimi, Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat PSDM. Slide Pengantar Integritas.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun