Koperasi Merah Putih di Desa Tamanan, Bondowoso merupakan bentuk kelembagaan ekonomi lokal yang lahir dari semangat gotong royong dan kebangsaan, serta didirikan berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso No. 15 Tahun 2025. Koperasi ini dirancang sebagai alternatif sekaligus pelengkap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan tujuan utama memberdayakan warga melalui partisipasi aktif dan kemandirian ekonomi. Tata kelolanya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah, di mana setiap warga memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan.
Struktur kelembagaan koperasi terdiri dari pengurus inti yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara serta unit-unit usaha yang dikelola secara mandiri oleh anggota. Laporan keuangan dan kegiatan operasional disampaikan secara berkala kepada anggota dan pemerintah desa, guna memastikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Dalam pelaksanaannya, koperasi berperan strategis dalam menyediakan akses permodalan, pelatihan kewirausahaan, dan pemasaran produk lokal, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari gerakan nasional penguatan ekonomi desa, setiap desa di Kecamatan Tamanan telah memiliki koperasi yang sah secara hukum. Pemerintah daerah mendukung inisiatif ini melalui pembentukan Satuan Tugas Koperasi Merah Putih, yang bertugas melakukan pendampingan kelembagaan, pelatihan sumber daya manusia, serta penguatan sistem manajemen dan akuntabilitas. Proses pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah desa khusus, di mana warga bersama perangkat desa menentukan nama koperasi, jenis usaha, struktur organisasi, serta menyusun anggaran dasar dan rumah tangga. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam operasionalnya, koperasi Merah Putih di Tamanan menjalankan enam unit usaha utama yang dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat desa. Unit pertama adalah gerai desa, yang menyediakan sembako, LPG, dan produk lokal dengan harga terjangkau. Kedua, toko serba ada yang menjual barang konsumsi harian dan alat rumah tangga, sehingga warga tidak perlu bergantung pada pasar luar desa. Ketiga, apotek desa yang memberikan akses terhadap obat-obatan generik dan layanan kesehatan ringan. Keempat, klinik desa yang menyediakan konsultasi medis dasar, terutama bagi warga yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan formal. Kelima, gudang logistik yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan distribusi hasil produksi warga, seperti pertanian, kerajinan, dan produk UMKM. Keenam, unit simpan pinjam yang memberikan pembiayaan mikro bagi anggota koperasi, mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah di tingkat lokal.
Selain enam unit utama tersebut, beberapa koperasi di Tamanan juga mulai merintis unit tambahan sesuai potensi masing-masing desa, seperti penyaluran LPG 3 kg bersubsidi, pengelolaan hasil pertanian, dan layanan keuangan digital. Dengan struktur usaha yang beragam dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat, koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga simbol gerakan rakyat dalam membangun kesejahteraan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis lokal. Program ini membuktikan bahwa koperasi dapat menjadi tulang punggung pembangunan desa, asalkan dikelola secara partisipatif, transparan, dan adaptif terhadap potensi wilayah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI