Mohon tunggu...
DanteDWN_PWK_UniversitasJember
DanteDWN_PWK_UniversitasJember Mohon Tunggu... Mahasiswa

S1 PWK 2022 UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerjasama Pemerintah dalam Pembangunan Tol

9 April 2023   23:56 Diperbarui: 10 April 2023   00:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemampuan keuangan pemerintah daerah terbatas, tetapi proyek ini dapat dilaksanakan bekerja sama dengan sektor swasta. Kerjasama yang terlibat dalam pembangunan jalan tol tersebut adalah pihak pemerintah dan pihak swasta yaitu Jasa Raharja. Negara membuat dan merangkai kerangka kerja, sedangkan sektor swasta bertindak sebagai sponsor dari proyek. Pengguna jalan tol dibebani biaya dan biaya modal dari pihak swasta yang disini adalah Jasa Raharja untuk menggunakan fasilitas tersebut. 

Keuntungan dari modal yang diterima pihak swasta harus diberikan berdasarkan kontrak konsesi yang disetuju pada awal proyek untuk jangka waktu tertentu. Selama masa kontrak, hasil proyek menjadi milik swasta untuk meraup keuntungan dan setelah itu akan menjadi pihak pemerintah. 

Menurut contoh ini, semua pihak mendapat manfaat yang sama dari proses KPS. Namun, implementasi Public Private Partnership di Indonesia masih lamban karena regulasi yang simpang siur yang menghambat investasi sektor swasta, kejelasan aturan yang masih berbelit-belit, perencanaan wilayah yang tidak tertata dengan baik, rencana perencanaan teknis yang belum matang dan prosedur yang rumit dan lemah untuk sektor swasta. Salah satu contohnya adalah ketika membangun jalan tol, perbaikan sering terjadi karena proses desain yang belum matang.

Dalam proses KPBU, pemerintah atau penyelenggara negara membutuhkan kemauan untuk membuat regulasi dan acuan yang matang agar dapat dininjau secara optimal dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut dan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak terkait dan masyarakat.

Dari regulasi yang ada, PPP atau Public Private Partnership masih banyak yang hal yang kurang dalam pemberdayaan dan penggunaannya. Dapat diambil dari contoh yang ada, kurangnya bantuan regulasi dari persiapan - persiapan aturan PPP. Diharapkan dari PPP atau Public Private Partnership dapat digunakan untuk lebih baik dimasa yang akan datang dan berguna secara kompleks bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan kajian ulang tentang aturan - aturan dalam PPP sehingga pemerintah dapat menggunakan regulasi PPP untuk pembangunan dan pengembangan daerah. 

Pemerintah merupakan tolak ukur pendapat masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola masyarakat dan daerah yang baik. Dan masyarakat bisa lebih dewasa melihat perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dan menilai apa yang baik dari keputusan yang diambil. Oleh karena itu dapat diharapkan bahwa kehidupan akan meningkat di masa depan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, masih banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk memperbaiki dan memperbanyak penggunaan regulasi agar tidak terjadi hal-hal buruk dan masyarakat sejahtera. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun