Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apa yang Salah dengan Baju Batik Ferdy Sambo?

18 Oktober 2022   16:58 Diperbarui: 18 Oktober 2022   17:11 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. | Sumber: kompas.com

Ferdy Sambo resmi menjalani sidang perdananya pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Bukannya fokus dengan surat dakwaan, netizen malah menyorot baju batik yang dikenakan Ferdy Sambo.

Netizen Indonesia memang tidak pernah habis bahan gunjingan di dunia maya. Untuk kasus Sambo, mungkin bagi yang ingin atau belajar hukum akan menyorot isi dakwaan Ferdy Sambo.

Tapi, netizen justru menyorot hal lain yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan persidangan itu sendiri, yakni baju batik yang dikenakan Ferdy Sambo.

Tidak sedikit yang bersikap nyinyir pada Sambo yang tetap tampil kece saat sidang. Ada juga yang menyebut jika Ferdy Sambo seperti ingin pergi ke kondangan.

Nah Ferdy Sambo memang beda dari yang lain. Ia tampil kece dengan memakai batik lengan panjang. Beda halnya dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang memakai baju hitam putih.

Hal itu seolah-olah Ferdy Sambo seperti diperlakukan istimewa karena batik. Warganet banyak yang menginginkan agar Sambo memakai baju hitam putih hingga mengenakan rompi tahanan.

Bagi saya hal ini lucu, perkara baju pun dibicarakan. Lalu bagaimana aturan sebenarnya? Coba Anda buka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam KUHAP tidak diatur secara tegas mengenai baju yang harus dikenakan oleh terdakwa harus seperti apa. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 230 ayat 2 sebagai berikut:

"Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing."

Lalu bagaimana ketentuan atribut itu? Untuk mencari jawabannya kita harus membuka Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun