Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Penunjukkan TNI-Polri Aktif Jabat Pjs Kepala Daerah

27 Mei 2022   10:34 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:10 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. | Source: KOMPAS.COM

"Pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat telah mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan PP Nomor 49 Tahun 2008," tutur Benny. (tirto.id)

Meski begitu, banyak yang menolak keputusan itu. Apalagi, pengisian jabatan kepala daerah oleh TNI-Polri aktif mengingatkan kembali pada dwifungsi ABRI pada masa orde baru.

Benturan regulasi

Pihak yang pro maupun pihak yang kontra memiliki sudut pandang tersendiri. Apalagi dalam menafsirkan satu undang-undang.

Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Di dalam Pasal 201 ayat 10 menyebut, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diisi oleh pejabat tinggi madya. Sedangkan ayat 11 menyebut untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diisi oleh pejabat tinggi pratama.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama? Untuk mengetahui hal ini, kita harus melihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam penjelasan Pasal 19 menyebut, pejabat tinggi madya meliputi: sekjen kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga nonstruktural, dirjen, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Pejabat tinggi pratama meliputi: direktur, kepala biro, asisten deputi sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten atau kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Jadi, jika kita mengacu pada penjelasan UU ASN, maka orang-orang yang mengisi posisi jabatan di atas yang berhak menjadi pejabat sementara kepala daerah.

Tidak dipungkiri, jika di dalam UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur pengisian jabatan ASN diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolosian RI. Hal itu terdapat di dalam Pasal 20.

Akan tetapi, kita harus melihat kembali induk undang-undang yang terkait. Misalnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun