Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Penunjukkan TNI-Polri Aktif Jabat Pjs Kepala Daerah

27 Mei 2022   10:34 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:10 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. | Source: KOMPAS.COM

Di dalam Pasal 47 ayat 1 menyebut jika prajurit TNI dapat mengisi jabatan ASN setelah mengundurkan diri atau pensiun. Kemudian di ayat 2 diatur pengecualian, artinya seorang prajurit TNI bisa menempati jabatan ASN tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Akan tetapi, hal itu terbatas pada lembaga yang membidangi Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Jadi, jika kita mengacu pada dua aturan di atas maka penunjukkan itu tidak selaras dengan aturan yang ada. Penunjukkan anggota TNI/Polri aktif seakan dipaksakan.

Artinya, seorang prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN hanya untuk jabatan tertentu seperti yang telah dijabarkan di atas. Kepala daerah tidak termasuk di dalamnya.

Urgensi

Penunjukkan TNI/Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah seolah-olah kita kekurangan SDM. Khususnya dari sisi ASN. Hal itu dijadikan alasan untuk mengambil alternatif lain yaitu memilih anggota TNI/Polri.

Selain itu, salah satu pertimbangan yang sering kita dengar ialah untuk meredam konflik. Kehadiran pejabat kepala daerah yang berlatar TNI/Polri diharapkan dapat meredam konflik di daerah tertentu.

Padahal, menurut hemat saya hal itu berbeda. Untuk meredam konflik sendiri akan jauh lebih mudah jika prajurit TNI/Polri itu sesuai dengan tugasnya.

Artinya, tanpa harus merangkap menjadi kepala daerah pun hal itu sudah menjadi kewenangan TNI/Polri karena regulasinya mengamanatkan seperti itu.

Apalagi, jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait keamanan dan pertahanan menjadi urusan absolut (mutlak) pemerintah pusat.

Itu artinya, tidak tepat jika alasan itu dipakai untuk meredam konflik. Akan jauh lebih mudah jika anggota TNI/Polri tersebut bertugas sesuai kewenangannya yaitu mengamankan keutuhan negara.

Jadi, dengan alasan untuk meredam konflik tidak ada alasan yang cukup. Belum lagi rangkap jabatan, tentu hal itu akan menimbulkan persoalan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun