Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengapa Setiap Tanggal 16 Agustus Presiden Selalu Pidato Kenegaraan?

16 Agustus 2021   13:40 Diperbarui: 16 Agustus 2021   18:32 22754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat orang Kanekes atau Suku Badui saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama DPD dan DPR, Senin (16/8/2021).(Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden via Kompas.com)

Agustus merupakan bulan istimewa bagi bangsa Indonesia. Pada bulan ini, bangsa kita bebas dari belenggu kolonialisme. Tanggal 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan RI selalu diperingati meriah. 

Setiap kota maupun desa selalu bersolek. Lomba-lomba 17an juga menjadi bumbu yang menarik. Tetapi, hari kemerdekaan tidak hanya berbicara itu saja. Setiap tanggal 16 Agustus, MPR, DPR dan DPD RI melakukan sidang tahunan. 

Salah satunya adalah pidato kenegaraan presiden RI. Lantas, mengapa presiden selalu berpidato setiap tanggal 16 Agustus? Apakah itu suatu kewajiban atau tidak? Di sini saya akan mencoba membahasnya. 

Kemarin saya menulis artikel yang kental dengan hukum tata negara. Saya menulis artikel yang membahas perbedaan antara bangsa dan negara. 

Kali ini, saya akan membahas satu artikel lagi yang kental dengan hukum tata negara. Yaitu pembahasan mengenai sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR-DPD RI. 

Di dalam hukum tata negara, terdapat beberapa sumber hukum yang menjadi landasan terselenggaranya praktik ketata negaraan. Saya tidak akan membahas satu persatu karena terlalu panjang. 

Salah satu sumber hukum tata negara adalah konvensi ketatanegaraan. Secara umum, konvensi sering diartikan sebagai hukum tidak tertulis (unwritten law).

Konvensi ketatanegaraan juga dikenal dengan istilah kebiasaan ketatanegaraan. Di dalam kebiasaan tersebut, terdapat satu unsur yang menunjukkan bahwa satu perbuatan dilakukan berulang-ulang.

Kebiasaan tersebut akhirnya diterima dan ditaati dalam praktik ketatangeraaan. Pada dasarnya kebiasaan tersebut bukan merupakan hukum. Meskipun praktik tersebut begitu penting, tetap saja merupakan kebiasaan.

Kemudian  manakah yang termasuk ke dalam sebuah kebiasaan ketatanegaraan? Apakah pidato presiden atau sidang tahunan MPR dan DPD? Yang merupakan kebiasaan jelaslah pidato kenegaraan presiden.

DPD dan MPR memang mempunyai kewajiban untuk melakukan sidang, hal tersebut jelas sudah diatur dalam UUD 1945. Sedangkan pidato kenegaraan sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945.

Lalu, sejak kapan pidato kenegaraan menjelang hari kemerdekaan ini dimulai?

Kebiasaan tersebut ternyata sudah lama. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pidato kenegaraan diucapkan secara langsung di hadapan masyarakat di depan istana negara.

Pidato tersebut disebut dengan amanat 17 Agustus. Kebiasaan itu kini dilakukan terus menerus sampai saat ini. Bedanya, pidato kenegaraan presiden disampaikan di hadapan wakil rakyat. Lalu, apa sih isi pidato sang presiden tersebut?

Pidato yang disampaikan berupa paparan RUU APBN yang baru. Untuk kali ini, ada lagi satu pidato kenegaraan Pak Jokowi tadi, yaitu pidato kenegaraan tentang laporan kinerja kementerian dan lembaga.

Presiden Joko Widodo berpidato dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR-DPD RI tahun 2021. Via tangkap layar (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo berpidato dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR-DPD RI tahun 2021. Via tangkap layar (YouTube Sekretariat Presiden)

Pada pidato hari ini, Pak Jokowi menyebut sejumlah lembaga negara yang dinilai berhasil dalam meningkatkan kinerjanya. Presiden menyinggung MK karena berhasil mengingkatkan kinerja meskipun persidangan harus dilaksanakan secara virtual.

Apakah penting memaparkan kinerja kelambagaan dan menteri seperti itu? Menurut hemat penulis biasa saja. Pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus tidak lebih dari penyampaian informasi saja, bukan merupakan suatu pertanggung jawaban kinerja.

Beda halnya ketika MPR menjadi lembaga tertinggi, sebelum amandemen UUD 1945 MPR merupakan representasi rakyat. Presiden mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya pada MPR.

Tetapi, saat ini praktik itu sudah tidak ada karena MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi, melainkan lembaga tinggi yang sederajat degan lembaga tinggi negara lain. Jadi, pidato tersebut, meskipun berisi tentang kinerja kementerian dan lembaga tidak berakibat apapun secara politis.

Akan berbeda jika hal itu dilakukan saat MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Pada saat ini, presiden bertanggung jawab penuh pada rakyat yang memilihnya dalam pemilu.

Oleh karenanya, tanggung jawab tersebut diikat secara moral. Lalu, bagaimana jika presiden tidak berpidato pada tanggal 16 Agustus? Ya gak apa-apa, karena pidato tersebut merupakan kebiasaan.

Hal itu saya anggap sebagai bentuk pertanggung jawaban presiden secara moral kepada rakyat saja. Meskipun katakanlah tidak sesuai dengan kenyataan, ya tidak akan berpengaruh apapun secara politik.

Meskipun sistem pemerintahan kita ini presidensial, adanya pidato kenegaraan seorang presiden pada sidang tahunan MPR merupakan ciri parlementer. Jadi ya gak bisa disebut presidensial murni juga.

Jadi, presiden yang melakukan pidato setiap tanggal 16 Agustus merupakan kebiasaan ketatanegaraan saja. Jika tidak dilakukan sekalipun ya gak masalah.

Tetapi, bagi saya hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban presiden secara moril. Meskipun penialian yang pasti dari masyarakat seperti saya ya dari kinerja. Bukan dari paparan lembaran kertas saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun