Lalu, sejak kapan pidato kenegaraan menjelang hari kemerdekaan ini dimulai?
Kebiasaan tersebut ternyata sudah lama. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pidato kenegaraan diucapkan secara langsung di hadapan masyarakat di depan istana negara.
Pidato tersebut disebut dengan amanat 17 Agustus. Kebiasaan itu kini dilakukan terus menerus sampai saat ini. Bedanya, pidato kenegaraan presiden disampaikan di hadapan wakil rakyat. Lalu, apa sih isi pidato sang presiden tersebut?
Pidato yang disampaikan berupa paparan RUU APBN yang baru. Untuk kali ini, ada lagi satu pidato kenegaraan Pak Jokowi tadi, yaitu pidato kenegaraan tentang laporan kinerja kementerian dan lembaga.
Pada pidato hari ini, Pak Jokowi menyebut sejumlah lembaga negara yang dinilai berhasil dalam meningkatkan kinerjanya. Presiden menyinggung MK karena berhasil mengingkatkan kinerja meskipun persidangan harus dilaksanakan secara virtual.
Apakah penting memaparkan kinerja kelambagaan dan menteri seperti itu? Menurut hemat penulis biasa saja. Pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus tidak lebih dari penyampaian informasi saja, bukan merupakan suatu pertanggung jawaban kinerja.
Beda halnya ketika MPR menjadi lembaga tertinggi, sebelum amandemen UUD 1945 MPR merupakan representasi rakyat. Presiden mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya pada MPR.
Tetapi, saat ini praktik itu sudah tidak ada karena MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi, melainkan lembaga tinggi yang sederajat degan lembaga tinggi negara lain. Jadi, pidato tersebut, meskipun berisi tentang kinerja kementerian dan lembaga tidak berakibat apapun secara politis.
Akan berbeda jika hal itu dilakukan saat MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Pada saat ini, presiden bertanggung jawab penuh pada rakyat yang memilihnya dalam pemilu.
Oleh karenanya, tanggung jawab tersebut diikat secara moral. Lalu, bagaimana jika presiden tidak berpidato pada tanggal 16 Agustus? Ya gak apa-apa, karena pidato tersebut merupakan kebiasaan.