Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meninjau SKB Tiga Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE

25 Juni 2021   21:02 Diperbarui: 25 Juni 2021   21:04 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman UU ITE. (kompas.com)

Kemudian di poin berikutnya dijelaskan sebagai berikut.

Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Perihal poin kedua ini sudah kiranya saya jelaskan di atas. Terkadang orang tidak bisa membedakan mana delik biasa dan delik aduan. Kiranya dengan adanya pedoman ini hal tersebut bisa dihindari.

Kemudian yang paling penting adalah poin sebagai berikut:

Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka harus diberlakukan UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak sedikit di dalam praktiknya, para wartawan yang bertugas memberikan informasi justru berbenturan dengan UU ITE. Jikapun ada, setidaknya masih ada UU lain yang khusus menaungi masalah ini yaitu Dewan Pers.

Selain pasal 27 ayat 3, Pasal 28 juga seringkali memakan korban, hal tersebut karena tidak jelasnya batasan dari ujaran kebencian sejauhmana. Di dalam SKB ini kemudian memberikan pedoman teknisnya.

Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

Terkadang, di dalam praktiknya kita tidak bisa membedakan mana penyampaian pendapat atau ujaran kebencian. Tidak adanya batasan ujaran kebencian itupun menjadi masalah tersendiri.

Setidaknya, dengan adanya SKB ini mampu memberikan kepastian hukum khususnya untuk pasal karet. Poin-poin di atas menurut saya bisa membantu penegak hukum dalam menangani kasus UU ITE.

Sehingga ke depannya diharapkan kasus-kasus yang memang murni penyampaian pendapat tidak berujung bui kembali. Meskipun pada dasarnya SKB ini tidak membuat pasal UU ITE tidak karet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun