Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meninjau SKB Tiga Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE

25 Juni 2021   21:02 Diperbarui: 25 Juni 2021   21:04 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman UU ITE. (kompas.com)

Penandatangan SKB ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementeria Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021 (kompas.com)

Apresiasi

Penulis mempunyai pandangan tersendiri terkait SKB ini. Setidaknya ada beberapa poin krusial yang selama ini dianggap sebagai muara dari budaya saling lapor melapor. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Yang membuat pasal ini menjadi pasal karet setidaknya menurut hemat penulis ada tiga. Yang pertama tidak ada tafsir resmi terkait apa itu penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sehingga tafsir penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi melebar dan setiap orang mempunyai tafsir sendiri-sendiri.

Kedua, pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan delik aduan. Dalam hal ini, korbanlah yang harus mengadukan sendiri tentang pencemaran nama baik itu. Tidak diwakilkan oleh siapapun. Namun, pada pelaksaannya prinsip ini bergeser menjadi delik biasa.

Bukan hal aneh apabila pasal ini menjadi penuh dengan unsur politis. Ketika junjungannya dikritik tidak sedikit hal itu disebut sebagai penghinaan. Maka, para simpatisan biasanya saling berlomba untuk melapor.

Ketiga, tidak ada pengecualian. Di dalam KUHP tidak termasuk dalam pencemaran nama baik apabila ditujukan untuk kepentingan umum atau melindungi diri sendiri. Di dalam SKB ini, terdapat pedoman teknis untuk menjawab tiga hal di atas.

Di dalam SKB tersebut, terutama untuk pedoman Pasal 27 ayat 3 terdapat beberapa poin untuk menjawab permasalahn di atas. Poin pertama sebagai berikut.

Bukan merupakan delik pidana jika konten penghinaan yang kategorinya berupa cacian, ejekan, dan atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.

Dengan adanya pedoman ini, saya kira kasus yang menimpa Jerinx kemarin tidak akan terjadi. Atau kasus seorang konsumen kecantikan yang komplain karena layanan yang dijanjikan tidak memuaskan tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun