Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meninjau SKB Tiga Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE

25 Juni 2021   21:02 Diperbarui: 25 Juni 2021   21:04 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih segar di ingatan ketika Presiden Joko Widodo meminta masyarakat agar lebih aktif memberikan kritik kepada pemerintah. Presiden kala itu meminta kritik pedas dari masyarakat. Namun, pernyataan tersebut masih menjadi pepesan kosong karena bayang-bayang UU ITE.

Seperti yang diketahui, beberapa pasal dalam UU ITE disebut sebagai pasal karet karena muatannya multitafsir. Akhirnya terjadi budaya baru, yaitu budaya saling lapor. Muaranya jelas karena pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Presiden saat itu meminta agar UU ITE direvisi. Bahkan wacana revisi UU ITE ramai diperbincangkan kala itu. Temasuk di kompasiana sendiri menyediakan topik pilihan tentang revsi UU ITE.

Keinginan presiden untuk merevisi UU ITE tentunya disambut baik oleh masyarakat, terutama bagi para aktivis yang kerap kali dibungkam oleh pasal karet dalam UU ITE.

Hal tersebut cukup beralasan, karena indeks demokrasi Indonesia menurun karena masalah satu ini. Bola liar revisi UU ITE terus bergulir. Titah dari presiden justru disikapi beragam oleh para pembantunya.

Kapolri saat itu menerbitkan Surat Edaran tentang etika berbudaya dalam dunia maya. Di dalam surat edaran tersebut, secara garis besar diatur tentang teknis penanganan tentang perkara yang menyangkut UU ITE.

Kominfo sendiri menyikapinya berbeda, menurut Kominfo UU ITE masih diperlukan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih. Kominfo kemudian mengusulkan agar pemerintah memberikan tafsir resmi terkait pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Lain lagi menurut Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Mahfud kala itu membentuk tim kajian terkait pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Hasilnya akan ada revisi terbatas terkait pasal-pasal karet tersebut.

Akan tetapi, keinginan untuk merevisi UU ITE rupanya harus dikubur kembali. Hal itu karena UU ITE tidak masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan tidak masuknya UU ITE dalam prolegnas prioritas tahun 2021 menunjukkan bahwa pernyataan presiden hanya manis di bibir saja.

Puncaknya, untuk mengatasi ini dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga terkait teknis UU ITE. SKB ini melibatkan tiga lembaga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, dan Kepolisian RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun