Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencari Makna Frasa "Antargolongan" dalam UU ITE

19 Mei 2021   11:04 Diperbarui: 19 Mei 2021   13:05 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum. Sumber foto: kompas.com

Hilmiadi alias Ucok (23) ditangkap polisi karena menghina Palestina lewat media sosial (medsos) TikTok. Pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di kampus swasta di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu terancam dipenjara 6 tahun. (detik.com)

Buntut kejadian tersebut pelaku harus berurusan dengan hukum. Kabarnya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka  kasus ujaran kebencian oleh pihak berwajib. 

Pelaku terancam Pasal 45 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Pelaku disinyalir menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA. Pihak kepolisan kini telah melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Di tanah Sumetera kejadian serupa juga terjadi. Pelaku merupakan siswi SMA di Bengkulu. Video Tiktok yang hanya dibuat iseng tersebut justru berbuntut panjang bagi sang siswa. 

Pihak sekolah sangat menyayangkan perbuatan sang siswa. Perbuatan tersebut mencoreng wajah pendidikan Bengkulu. Akibatnya, sang siswa dikembalikan pada orangtua alias DO.

Keduanya melakukan perbuatan yang membuat warganet naik pitam. Pelaku menyebut Palestina dengan kata yang tidak pantas. Video berdurasi beberapa detik tersebut akhirnya merugikan diri sendiri. 

Meskipun dalam video tersebut, mereka berdua hanya menirukan suara alias lipsing. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidak pantas. Warga dunia saat ini tengah bersimpati pada Palestina. Perilaku tadi sangat tidak mencerminkan rasa empati. 

Kasus tersebut menarik untuk dibahas, mengingat si pemuda dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kita semua tahu dan masih ragu efektivitas dari pasal tersebut yang sebagian kalangan dinilai sebagai pasal karet. 

Yang pertama ingin saya tekankan adalah, ini adalah murni pandangan saya dari sisi hukum saja tidak ada maksud lain. Saya juga tidak membenarkan perbuatan di atas. Dari sisi etika jelas salah. 

Ini hanyalah ganjalan dalam pikiran saya. Daripada ganjalan tersebut nyangkut dipikiran, lebih baik ditulis di sini. Ganjalan tersebut terkait pasal yang dikenakan pada kasus di atas, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Berikut isi pasal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun