MK hanya mengabulkan sebagian gugatan materi. Di antaranya terkait dengan ijin penyadapan yang terdapat dalam Pasal 12B Ayat 1 UU KPK. Majelis berpendapat kewenangan institusi penegak hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Pasal lain yang dikabulkan adalah terkait dengan izin penggeledahan. Alasannnya hal tersebut merupakan bagian dari tugas penegak hukum yang merupakan bagian dari pro justitia.
Namun MK juga menolak uji materi Pasal 24 terkait status kepegawaian lembaga KPK yang harus menjadi Aparatur Sipil Negara. Terkait dengan diubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sendiri menjadi perbincangan hangat publik.
Bahkan 75 pegawai dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Salah satunya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan menurut berita yang beredar, mereka yang tidak lulus tes TWK terancam dipecat.
Beberapa kalangan menilai hal tersebut sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Bagaimana bisa orang yang secara akademis dan berintegritas tidak lulus TWK, apalagi untuk Novel Baswedan mantan polisi, sudah tidak diragukan lagi integritas dan wawasan kebangsaan tersebut.
Pelemahan KPK sendiri dimulai ketika revisi kedua undang-undang ini, salah satunya adalah dengan merubah status kepegawaian lembaga KPK menjadi ASN. Sejauh ini, institusi penegak hukum ada pada Kejaksaan dan Kepolisian.
Kedua institusi tersebut menjadi garda terdepan untuk menegakkan keadilan di negeri ini. Termasuk dalam hal pembatasan tindak pidana korupsi.
Kepercayaan publik yang kurang terhadap dua institusi tadi, ditambah lagi dalam tubuh instansi tersebut korupsi masih terjadi. Publik mendorong agar ada satu lembaga independen yang berwenang khusus menangani korupsi.
Maka KPK pun lahir, KPK sendiri diberi tugas untuk melaksanakan penegakkan hukum terkait korupsi, yang mana dalam bidang ini tidak berjalan dengan maksimal.Â
Jika ketidakadilan hukum muaranya ada di penegak hukum, baik itu di Kejaksaan, Kepolisian, maupun Kehakiman. Maka KPK terlebih dahulu harus membersihkan penegak hukum yang serakah.
Dengan begitu, penegakkan hukum bisa memberikan rasa keadilan. Akan tetapi, selama ini seperti yang kita ketahui, sasaran KPK sendiri tidak hanya di penegak hukum, tetapi pada penyelenggara negara.