Semoga saja dengan adanya revisi nanti, fitrah dari UU ITE ini kembali seperti tujuan awalnya, bukan menjadi pasal yang digunakan untuk membungkam kritik semata.Â
Sebaiknya pasal-pasal yang menyangkut kebebasan berpendapat harus dipisahkan dari UU ITE, karena tidak sejalan dengan tujuan awal UU ini, untuk pencemaran nama baik atau penghinaan, alangkah lebih baik jika diselsaikan dengan mekanisme perdata.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!