Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengembalikan Fitrah Undang-undang ITE

17 Februari 2021   12:39 Diperbarui: 17 Februari 2021   21:02 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi dan informasi merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus menerima perkembangan tersebut, jika tidak kita akan tertinggal dan digilas oleh zaman. 

Perkembangan teknologi senantiasa membawa perubahan dalam kehidupan sosial, perubahan tersebut tentunya membawa dampak pada perkembangan hukum.

Hukum sejatinya akan terus berkembang selama masyarakat hidup. Perkembangan teknologi dan perubahan sosial di masyarakat akan diikuti oleh perkembangan hukum. 

Hukum di sini berfungsi sebagai payung hukum, dalam perkembangannya teknologi dan informasi tersebut tentunya melahirkan aspek-aspek hukum baru, yang pengaturannya tidak ada dalam aturan lama, di sini hukum perlu diperbarui agar tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Berangkat dari pemikiran tersebut maka lahirlah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Undang-Undang ITE lahir untuk menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi atau yang lebih dikenal sebagai hukum siber (cyber law). 

Istilah lain juga digunakan sepeti hukum teknologi infromasi (law of information technology), dan hukum dunia maya (virtual world law).

Perkembangan teknologi dan informasi tentunya membawa peristiwa hukum baru, kejahatan-kejahatan yang terjadi di dalam dunia virtual tentunya ada, dan bisa terjadi kapan saja, di mana saja. 

Hanya saja locus dari delik ini ada di dunia virtual bukan di dunia nyata. Kejahatan pencurian misalnya, jika di dalam KUHP pencurian dilakukan secara konvensional, seseorang yang menutup mukanya dengan topeng dan membawa linggis untuk melancarkan kejahatannnya, itulah pencurian yang dimaksud dalam KUHP.

Tetapi bagaimana dengan pencurian yang terjadi di dalam dunia virtual? Pencurian yang menggunakan komputer dan bahkan "data" yang dicuri itu tidak hilang hanya berpindah tangan.

Berbeda dengan pencurian di dalam KUHP barang yang dicuri bisa saja hilang, untuk itu pasal-pasal konvensional tidak relevan lagi jika diterapkan dalam kasus seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun