Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Tiga Periode

26 Maret 2021   21:42 Diperbarui: 27 Maret 2021   14:43 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan Pers Presiden Jokowi, Istana Merdeka, 15 Maret 2021 (tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Seperti Soeharto dahulu, Harmoko dan para penjilat, tukang cari muka lainnya, mengatakan kepada Soeharto bahwa rakyat masih menghendaki dia menjadi presiden lagi. Padahal, sebenarnya, mereka yang ingin terus membonceng kekuasaan Soeharto untuk kepentingan politik mereka sendiri.

Maka, Soeharto yang pada dasarnya mabok kekuasaan itu dengan mudah dibujuk untuk bersedia dipilih lagi sebagai presiden untuk ketujuh kalinya. Ketika di dalam Gedung MPR para penjilat itu berseru; "Setuju!" Di luar Gedung MPR, massa rakyat berseru: "Tidak!"

Apakah Mungkin Amendemen Hanya untuk Kembalikan GBHN?

MPR punya rencana mengamendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. Itu artinya sama saja dengan kembali ke Pasal 3 UUD 1945 yang asli.

Pasal 3 UUD 1945 asli, berbunyi: Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dalam melaksanakan kedaulatan rakyat itu MPR berwenang menetapkan GBHN. GBHN tersebut wajib dijalankan oleh presiden dan wakil presiden, karena menurut UUD 1945 asli, presiden dan wakil presiden adalah mandataris MPR.

Dengan demikian MPR adalah lembaga tertinggi negara, di atas presiden.

Presiden wajib menjalankan mandat dari MPR, karena presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR  (Pasal 6, ayat 2). Jika mandat tersebut tidak dijalankan, maka MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.

Sedangkan UUD 1945 hasil amendemen menghapus ketentuan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UUD. Presiden bukan lagi mandataris MPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.

Pasal 3 UUD 1945 hasil amendemen ketiga dan keempat menghapus ketentuan tentang GBHN. Diganti dengan: 1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD; 2. MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden (hasil pemilihan langsung); 3. MPR memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam jabatannya menurut ketentuan UUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun