Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Cara Menghitung Bea Impor Barang Pribadi yang Dibawa dari Luar Negeri

19 September 2017   23:39 Diperbarui: 21 September 2017   00:20 33192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditinjau dari tingkat inflasi harga barang sampai sekarang, sesungguhnya PMK Nomor 188 Tahun 2010 yang menentukan batasan harga barang yang dibebaskan dari BM dan PDRI itu (250 Dollar per orang, atau 1.000 Dollar per keluarga) itu sudah kurang merefleksi kondisi terkini, alias batasan harga barang itu sudah terlalu kecil.

Dengan kurs Rp. 13.200, nilai 250 Dollar AS itu setara dengan hanya Rp. 3.300.000, dan 1.000 Dollar AS setara dengan hanya Rp. 13.200.000. Dengan nilai segitu beli barang murah saja di luar negeri, kembali ke Indonesia, sudah harus repot mengurus dan menguras dompet untuk membayar BM dan PDRI-nya.

Seharusnya, batasan tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian global sekarang. Namun demikian untuk menghitung dan menentukan batasan harga yang terkini, diperlukan perhitungan yang cermat, karena akan berpengaruh besar pada tujuan semula diadakan ketentuan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengatakan, sudah menginstruksikan ke Ditjen Bea Cukai untuk menyederhanakan batasan harga dari volume barang bisa dikenai tarif bea masuk. "(Sehingga bisa) untuk merefleksikan kebutuhan saat ini," katanya.

Kalau saya sendiri setiap ke luar negeri, nyaris tidak pernah membeli barang, apalagi barang mahal/mewah untuk dibawa pulang, sebab selain tak punya cukup uang untuk itu, juga untuk apa buang-buang duit untuk itu? Kalau pun mau, bukankah di Indonesia sekarang, terutama sekali di Jakarta, juga sudah banyak dijual barang-barang bermerek, semacam tas, sepatu, jam tangan, dan lain-lain?

Lebih baik uang banyak itu dipakai untuk wisata kuliner, makan yang enak-enak di berbagai rumah makan/restoran, mulai dari yang kedai kelas kaki lima sampai dengan restoran bintang lima. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun