Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Cara Menghitung Bea Impor Barang Pribadi yang Dibawa dari Luar Negeri

19 September 2017   23:39 Diperbarui: 21 September 2017   00:20 33192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika penumpang itu mengaku barang itu sudah dipakai sejak dari Indonesia, maka petugas akan menanyakan tentang SPMB-nya, yang tentu saja tidak akan bisa ditunjukkan oleh penumpang tersebut, sehingga terhadap barang itu akan dianggap sebagai barang yang berasal dari luar negeri dan akan dikenakan bea masuk dan pajak impornya.

Selain itu, penting juga mempunyai NPWP, untuk mendapat keringanan pajak impor terhadap barang bawaannya itu. Kalau punya NPWP, maka pembawa barang impor itu mendapat potongan tarif PPh Pasal 22 dari seharusnya 15 persen, menjadi hanya 7,5 persen. Jika tidak punya NPWP, maka tarif yang berlaku adalah 15 persen.

Untuk barang berupa tas yang terbuat dari kulit, berdasarkan PMK Nomor 107 Tahun 2015, PPh yang dipungut sebesar 10 persen jika memiliki NPWP, dan 20 persen jika tidak memiliki NPWP. Untuk NPWP dimaksud tidak perlu harus bisa menunjukkan fisik dari kartu NPWP-nya, tetapi cukup jika bisa menunjukkan foto atau menyebutkan nomor NPWP-nya itu, yang sudah tentu harus sesuai dengan data pada paspor.

Untuk jelasnya diberikan ilustrasi sebagai berikut:

Si A membawa masuk sebuah barang dari luar negeri seharga 2.000 Dollar AS, maka penghitungan bea masuk dan pajak yang harus dia bayar adalah sebagai berikut:

Yang pertama kali harus diketahui adalah Nilai Pabean dari tas tersebut sebagai dasar penghitungan menentukan bea masuk yang harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

- Harga barang: 2.000 Dollar AS;
- Pembebasan: 250 Dollar AS;
- Harga barang setelah pembebasan: 1.750 Dollar AS;
- Kurs Rupiah: Rp. 13.200;
- Nilai Pabean: Rp. 23.100.000.

Maka penghitungan bea masuknya (tarif x Nilai Pabean):
Bea Masuk (BM) (10%): 10% x Rp. 23.100.000 = Rp. 2.310.000.-

Penghitungan Nilai Impor (digunakan sebagai dasar penghitungan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar): Rp. 2.310.000 + Rp. 23.100.000 = Rp. 25.410.000.-
Maka Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)-nya adalah (tarif x Nilai Impor):
PPN (tarif 10%): 10% x Rp. 25.410.000 = Rp. 2.541.000.
PPh Pasal 22 (tarif 7,5%): 7,5% x Rp. 25.410.000 = Rp. 1.905.750.-

Tarif PPh 7,5% berlaku bagi orang yang mempunyai NPWP. Jika tidak punya NPWP, maka tarif PPh yang berlaku adalah 15%. Khusus untuk tas yang terbuat dari kulit PPh-nya 10% jika punya NPWP, dan 20% jika tidak punya NPWP.
Total PDRI : Rp.2.541.000 + Rp. 1.905.750 = Rp. 4.446.750.-
Maka, total Bea Masuk + PDRI yang harus dibayar adalah:
Rp. 2.310.000 + Rp. 4.446.750 = Rp. 6.756.750.-

Apabila barang bawaan dari luar negeri tersebut tergolong barang mewah, maka pembawa barang itu harus juga membawa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun