Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Cara Menghitung Bea Impor Barang Pribadi yang Dibawa dari Luar Negeri

19 September 2017   23:39 Diperbarui: 21 September 2017   00:20 33192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dasar pengenaan PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

Sedangkan tentang macam dan jenis barang-barang yang tergolong barang mewah yang dikenakan PPnBM ditentukan di dalam Peraturan Menteri Keuangan 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Contoh penghitungannya:

Penghitungan Nilai Pabean:
- Harga barang: 6.000 Dollar AS
- Pembebasan: 250 Dollar AS
- Harga barang setelah pembebasan: 5.750 Dollar AS.
- Kurs Rp. 13.200.
- Nilai Pabean barang: Rp. 75.900.000.-

Penghitungan Bea Masuk (tarif x Nilai Pabean)
Bea Masuk (BM) (tarif 10%): 10% x Rp. 75.900.000 = Rp. 7.590.000.-

Penghitungan Nilai Impor (sebagai dasar pengenaaan PDRI):
Nilai Impor: Rp. 75.900.000 + Rp. 7.590.000 = Rp. 83.490.000.-
Penghitungan PDRI (tarif x Nilai Impor):
PPN (tarif 10%): 10% x Rp. 83.490.000 = Rp. 8.349.000.-
PPh Pasal 22 (tarif 7,5%) = 7,5% x Rp.83.490.000 = Rp. 6.261.750.-
PPnBM (tarif 40%): 40% x Rp. 83.490.000 = Rp.33.396.000.-

Total PDRI: Rp. 8.349.000 + Rp. 6.261.750 + Rp. 33.396.000 = Rp. 48.006.750.-
Total Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar:
Rp. 7.590.000 + Rp. 48.006.750. = Rp 55.596.750.

Setiap orang yang telah membayar BM dan PDRI akan menerima bukti pembayarannya berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Lainnya (SSPCP).

Jika Anda tidak mau membayar BM dan PDRI, maka tentu saja barang belanjaan Anda itu akan ditahan pihak Bea dan Cukai, sampai Anda melunasi kewajiban Anda tersebut.

Barang bawaan pribadi dari luar negeri yang terkena BM dan PDRI, tidak boleh dikirim kembali ke negara asalnya (re-ekspor). Jadi, misalnya, untuk tidak membayar BM dan PDRI itu, tetapi supaya barangnya dapat "diselamatkan", Anda ingin mengirimkan kembali barang belanjaan Anda itu ke kerabat Anda di negara asal, cara seperti itu tidak diperbolehkan.

Barang impor hanya boleh di-re-ekspor jika:

  1. Barang tidak sesuai pesanan,
  2. Barang salah kirim,
  3. Barang rusak,
  4. Adanya peraturan pemerintah yang melarang barang tersebut diimpor ke Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun