Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Â
Beberapa jam setelah tersiar kabar tentang itu (Selasa, 16 Juni 2015), Teten Masduki dari Tim Komunikasi Presiden, menyatakan, Presiden Jokowi tidak tahu-menahu tentang rencana Menkumham Yasonna dengan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK itu.
Â
Jangan sampai langkah yang dilakukan Menkumham Yasonna untuk merevisi UU KPK seolah-olah menjalankan instruksi Presiden Jokowi, kata Teten. "Iya, hal seperti itu jangan ditafsirkan seolah-olah perintah Presiden," katanya ketika itu.
Â
Apalagi, menurut Teten, jika rencana revisi UU KPK akan memperlemah KPK karena akan menghilangkan kewenangan penyadapan lembaga anti rasuah tersebut di tingkat penyelidikan. "Terlalu riskan kalau revisi UU KPK (dilakukan) sekarang," ucap Teten (Kompas cetak, Rabu, 18/06/2015)..
Â
Setelah muncul kontroversialnya, banyaknya kecaman, dan pernyataan Presiden Jokowi tersebut, bahkan sudah dipanggil Jokowi, Yasonna berupaya mengelak dari tanggung jawabnya dengan menuding DPR-lah yang berinisiatif melakukan revisi tersebut, bukan dia (pemerintah).
Â
Padahal, jika benar demikian, tentu saja dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR itu, Yasonnah sudah menyatakan penolakan pemerintah atas inisiatif DPR tersebut sesuai dengan apa yang sudah dinyatakan Presiden Jokowi sebelumnya, bukan menyatakan dukungannya dengan mengatasnamakan pemerintah dan malah  mengajukan lima poin usulan revisi tersebut di atas.