Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menkumham Yasonna Laoly Semakin Pantas Dicopot

26 Juni 2015   00:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:33 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Tidak hanya sekadar menyatakan dukungan pemerintah terhadap rencana revisi Undang-Undang KPK itu, Yasona pulalah yang mengusulkan mengenai apa saja yang harus direvisi pada Undang-Undang tersebut, semuanya ada lima poin yang disebutkannya.

 

Kelima poin revisi terhadap Undang-Undang KPK yang disebut oleh Yasonnah itu adalah:  Pertama, kewenangan penyadapan oleh KPK, dengan alasan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Padahal justru penyadapan inilah senjata andalan KPK dalam menangkap tangan para koruptor saat menjalankan aksinya.

 

Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Padahal jika hal ini ditetapkan, maka konsentrasi dan pengawasan KPK terhadap proses hukum tersangka koruptor di pengadilan Tipikor berpotensi terganggu dan melemah, karena harus “berbagi tugas” dengan Kejaksaan Agung. Padahal salah satu pertimbangan didirikannya KPK adalah karena selama ini kinerja Kejaksaan Agung selalu tak sesuai dengan harapan masyarakat dalam tindakan pemberantasan korupsi.

 

Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.

 

Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun