Â
Berhasil tidaknya Yasonna atas nama pemerintah menarik kembali keluar rencana revisi Undang-Undang KPK dari Prolegnas Prioritas 2015 itu, tetap saja ia merupakan salah satu menteri yang paling layak diprioritaskan ditarik kembali keluar dari Kabinet Kerja Presiden Jokowi alias dicopot dan diganti jika waktu reshuffle kabinet pun tiba.
Â
Sebelum revisi Undang-Undang KPK ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015 itu, Jokowi sudah menyatakan pemerintah tidak menghendaki adanya revisi Undang-Undang KPK, tidak seperti hasrat yang kian menggebu dari DPR, yang memang sejak lama punya tekad kuat untuk melemahkan KPK dengan segala cara.
Â
Namun, seolah-olah pura-pura tidak tahu, dan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden, dalam sebuah rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 16 Juni lalu, Yasonna malah menyatakan niat pemerintah untuk mendukung rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut. Bahkan hendak dipercepat dengan memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015, yang artinya harus segera dibahas di tahun 2015 ini juga, dari yang sebelumnya hanya masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang (2014-2019).
Â
"Keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang KPK tersebut sudah masuk dalam prioritas jangka panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Oleh karena itu, perlu didorong untuk masuk prioritas Prolegnas 2015," kata Yasonna sendiri (Kompas.com).
Â
Â
Dari situlah kemudian dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 23 Juni 2015, DPR pun memutuskan rencana revisi Undang-Undang KPK itu dimasukkan di dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2015.