Prof. Takdir menambahkan, pada proses pemilihan rektor lalu, menggunakan syarat yang lama, sementara syarat pemilihan rektor saat ini akan menggunakan syarat yang baru dan pertama kali digunakan di Universitas Halu Oleo.
"Syarat yang lama masih mengakomodir ketua program studi, kepala pusat, kalau yang ini di Permennya, sudah Permen 2017, ini belum pernah dipakai di kita, kalau yang lama masih pakai aturan yang lama, di Permen 2017 hanya menyebut dua, paling rendah ketua jurusan atau ketua lembaga, tidak ada sebutan lain, sementara kalimat setara tersebut maksudnya karena di Universitas lain jurusan disebut departemen atau bagian". ujarnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!