Kendari, Persyaratan calon rektor kembali menuai kritikan dari akademisi Universitas Halu Oleo (UHO), pasalnya setelah rapat senat menentukan syarat bakal calon rektor, ketua senat belum mempublis persyaratan bakal calon rektor di lingkungan civitas akademik UHO.
Salah seorang civitas akadimik UHO, yang terus memantau kegiatan senat dalam proses pemilihan rektor, mengakui jika hingga saat ini, syarat yang telah ditetapkan oleh senat beberapa waktu lalu belum dipublis oleh ketua senat, padahal hal tersebut penting bagi para bakal calon rektor.
Mardin menjelaskan jika aturan tersebut belum diketahui maka siapapun bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon rektor, sebab syarat yang mengikuti permendikbud masih memiliki penafsiran yang berbeda beda.
"Kalau tidak jelas aturan rektor, maka saya juga maju karena tidak ada aturan, sebab kalau berdasarkan Permendikbud, aturan-aturan yang ada itu, itu kan ada yang multitafsir". katanya saat ditemui.
Akademisi UHO ini menegaskan hasil rapat senat dalam menentukan tata tertib dan syarat pencalonan dapat segera di publish kepada civitas akademik UHO sebagai upaya bakal calon dalam mempersiapkan diri untuk melengkapi berkas syarat pencalonan.
"Harus dibuka dipublik, tidak boleh disembunyikan syarat itu, tantanglah semua civitas akademika yang hebat hebat itu, tantang dengan syarat, apabila anda tidak menantangnya dengan syarat berarti semua orag bisa mencalonkan diri sebagai rektor,". ungkapnya.
Menurutnya, surat penjelasan syarat calon yang dibacakan oleh rektor tersebut belum sampai kepada para anggota senat, bahkan anggota senatpun belum mengetahui isi dalam penjelasan tersebut.
"Informasi dari anggota senat, surat penjelasan tersebut belum dipegang oleh anggota senat,". katanya usai menghubungi seorang anggota senat.
Sebelumnya, ketua senat UHO Prof. Takdir Saili menjelaskan, pada rapat senat terjadi perdebatan namun akhirnya syarat dan tata tertib pencalonan rektor dikembalikan pada permendikbud 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
"Dulunya kalimat setara diprotes, sekarang kalimat tersebut dikembalikan sesuai dengan Permen, tetapi penjelasannya tidak ambigu lagi setelah mendapat penjelasan dari biro hukum, kata katanya tetap sama persis dengan permen 19 tahun 2017," ungkapnya.
Prof. Takdir menambahkan, pada proses pemilihan rektor lalu, menggunakan syarat yang lama, sementara syarat pemilihan rektor saat ini akan menggunakan syarat yang baru dan pertama kali digunakan di Universitas Halu Oleo.
"Syarat yang lama masih mengakomodir ketua program studi, kepala pusat, kalau yang ini di Permennya, sudah Permen 2017, ini belum pernah dipakai di kita, kalau yang lama masih pakai aturan yang lama, di Permen 2017 hanya menyebut dua, paling rendah ketua jurusan atau ketua lembaga, tidak ada sebutan lain, sementara kalimat setara tersebut maksudnya karena di Universitas lain jurusan disebut departemen atau bagian". ujarnya.