Mohon tunggu...
Kabar24
Kabar24 Mohon Tunggu... Penulis - belajar untuk menambah literasi

Penikmat Aksara, Politik, Sosial, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lagi, Pemprov Sultra Pinjam Dana Rp388,8 Miliar

30 Oktober 2020   11:07 Diperbarui: 31 Oktober 2020   01:52 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Design RS Khusus Jantung dan Pembuluh darah Kendari

Kendari- Mendukung Rencana pembangunan infrastruktur dan percepatan pelayanan kesehatan masyarakat, pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengajukan pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktu (SMI) senilai RP388, 8 miliar.

Pengajuan pinjaman dana tersebut pun sudah ditandangani bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, dan PT Sarana Multi Infrastruktu di jakarta pada 23 Oktober lalu.

"Benar, antara Pemprov Sultra dan PT SMI telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat Sultra,"ujar Ridwan Baadallah, Kadiskominfo Sultra.

Pinjaman senilai 388,8 Miliar tersebut merupakan yang  keenam kalinya antara Pemprov Sultra dan PT SMI, dan rencananya pinjaman tersebut akan digunakan untuk lanjutan pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah, serta pendanaan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit.

Sebelumnya pada bulan Juli 2020, Pemprov Sulawesi Tenggara juga telah meminjam dana sebesar Rp 799,2 miliar untuk membiayai pembangunan infrastruktur Ruas Jalan Kendari -- Toronipa di Provinsi Sulawesi Tenggara.

PT SMI merupakan perusahaan special mission vehicle atau badan usaha misi khusus, di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur.

"Perusahaan ini terbentuk 2009, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Kemenkeu," ungkap dirut PT SMI, Edwin Syahruzad.

Pinjaman Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan Grace periode atau masa tenggang 20 bulan, yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok hutang dengan bunga pinjaman, tenor lima tahun terhitung dari penarikan pertama sampai tahun 2025.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun