Mohon tunggu...
dagri meifardo
dagri meifardo Mohon Tunggu... Lainnya - PNS

Penulis adalah pegawai negri aktif di kementeri/lembaga , tulisan ini sebagai upaya turut aktif dalam mengembakankan kemampuan literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Strategi Kebijakan Fiskal dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid-19

9 Oktober 2020   23:32 Diperbarui: 11 Oktober 2020   17:46 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu faktor yang menjadi Penyumbang Devisa Negara adalah sektor Wisata, sebagaimana yang diketahui berdasarkan Data BPS bahwa sektor Pariwisatapun Mengalami Penurunan yang cukup signifikan ini ditandai dengan Perkembangan Kumulatif Kunjungan Wisatawan Mancanegara sampai dengan 59,96% pada kuartal 2(DUA) ini,  Demikian pula dengan Penurunan Angka Tingkat Penghunian Kamar 19,70%  demikian halnya dengan lama menginap yang juga menurun 1,69 hari pada Kuartal II(dua)

Langkah Langkah Kebijakan Fiskal dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

  1. Berdasarkan Kondisi diatas maka Kementerian Keuangan selaku Stakeholder dalam Kebijakan Fiskal telah mengambil langkah langkah strategis dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional berupa;
  2. Menyusun sekumpulan regulasi dalam upaya menghadapi Pandemik Covid-19 sekaligus upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, yang terdiri dari;
  3. Dilaunchingnya PMK-40/PMK.07/2020 dan 50/PMK.07/2020 dalam penyaluran BLT Dana Desa sebagai langkah stimulan untuk meningkatkan Daya Beli Masyrakat yang mengalami Penurunan akibat Dampak Pandemik Covid-19 ini ,  Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa penyaluran BLT telah mencapairealisasi penyaluran BLT Dana Desa mencapai Rp26,33 triliun. Jumlah itu setara 92,47 persen dari total pagu penyaluran tahap pertama sebesar Rp28,47 triliun Total desa yang sudah selesai menyalurkan BLT Dana Desa tahap pertama sebanyak 74.864 desa atau 99,88 persen dari total 74.953 desa.
  4. Diluncukannya PMK-35/PMK.07/2020 Pengelolaan Transfer Ke Daerah & Dana Desa TA. 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, yang mana PMK ini berakibat terhadap Revisi Pagu untuk TKDD terutama DAK FISIK, Dana Desa, BLT yang Penyalurannya melalu KPPN-KPPN di seluruh Indonesia, PMK ini bukan hanya mengalokasikan Pagu nuntuk Penangan Covid namun juga dimaksudkan sebagai Stimulan dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah melalui DAK FISIK dan Dana Desa serta BLT, yang penggunaanya disesuaikan dengan kondisi Pandemim COVID-19.
  5. Diterbitkannya PMK 101/PMK.07/2020 Penyaluran dan Penggunaan Ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Virus Disease 2019(COVID-19)
  6. Adapun yang menjadi latar Belakannyanya berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2020 tentan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 19(COVID-19).
  7. PMK 101  ini sebagai upaya untuk memaksimalkan Belanja Pemerintah dari Cadangan DAK FISIK yang total Besarannya sebesar Rp.9 Triliun yang menjadi stimulan Fiskal bagi Daerah bukan hanya terkait dengan Penanganan Pandemik namun juga dimaksudkan untuk melalukan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  8. Melakukan Koordinasi Dengan Stake Holder terkait Baik Internal(dalam Kementerian Keuangan semisal DJPK,DJPb,DJA) maupun pihak Eksternal( seperti PEMDA) dengan Menggunakan Virtual meeting sebagai Upaya Pendistribusian Informasi kepada Pihak pihak terkait demi tercapainya Optimalisasi Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  9. Upaya meningkatkan lesu Darah pada sekitar 60 Juta UMKM yang juga terkena Dampak Pandemik, dengan melibatkan Pihak Pihak terkait baik Pemda ataupun UMKM itu sendiri, dan telah dilakukan secara bertahap.
  10. Pemerintah resmi menggulirkan program bantuan langsung tunai atau BLT bagi pelaku UMKM. Dalam program ini, setiap pelaku usaha akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. Tujuannya untuk memperkuat ketahanan bisnisnya di tengah pandemi corona.
  11. Untuk merealisasikan program ini, pemerintah menganggarkan dana Rp28 triliun. Targetnya sekitar 12 juta pelaku usaha bisa mendapatkan dana tersebut. Pada sepekan pertama, sejak dana BLT dibagikan 17 Agustus lalu, pemerintah telah mencairkan BLT itu kepada 742.422 pelaku usaha.
  12. Upaya untuk Pemumlihan Ekonomi Nasional realisasinya baru mencapai,21,8% ATAU sebesar Rp.151,25 TRILIUN dari Pagu695,2 Trilun.
  13. Bahwa upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, dan baru akan menjadi Obat yang Mujarab dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Bila juga MELIBATKAN semua Stakeholder baik Pemerintah Pusat, Pemda , Pelaku Ekonomi juga Entitas yang bertanggungjawab dalam Makro Ekonomi dan Moneter, bila semua entitas ini bersinergi dan berselaras maka Kebijakan Fiskal Baru Memiliki Arti dalam Pemulihan Ekonomi bukan hanya sebatas Stimulan.

Peran Strategis Stimulasi Fiskal Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional

  1. Langkah langkah yang diambil Pemerintah dengan Mencermati Indikator Makro Ekonomi maupun Kondisi Moneter yang berkembang, merupakan upaya untuk membuat Formulasi yang tepat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai Misal Penyaluran BLT sebagai akibat diluncurkan PMK-40/PMK.07/202 dan PMK-50/PMK.07/2020 sebagai perubahan dari PMK-205/PMK.07/2020 merupakan upaya untuk memompa Daya Beli Masyarakat ditengah lesunya daya beli masyarakat ditengah pandemik ini, upaya tersebut diharapkan mampu menstimulasi perekonomian dimulai dari dari Desa, dengan BLT tersebut diharapkan sektor sektor UMKM dapat bertahan dalam keadaan lemahnya daya beli.
  2. Demikian halnya dengan penyaluran UMKM yang sampai posisi 18 Agustus 2020 telah disalurkan bantuan ke 1 juta UMKM dengan rincian BRI telah meluncurkan Rp 1,64 Trilun kepada 683.528 Penerima UMKM sedangkan 316.472 UMKM disalurkan melalui BNI dengan total Rp760 Milliar, dan hinggal 19 Agustus 2020 mengalami kenaikan dengan total Bantuan Rp.2,4 triliun kepada 1 juta Penerima Bantuan UMKM sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki tanggal 24 Agustus 2020.
  3. Bantuan tersebut merupakan upaya untuk dapat mendorong perputaran roda ekonomi, karena sektor UMKM-lah yang terbukti mampu bertahan ditengah kondisi pandemik ini, dengan demikian diharapkan sektor ini dapat memicu pertumbuhan dari Daerah.
  4. Sedangkan Dana Transfer dari DAK FISIK dan DAK NON FISIK (BOS) diharapkan juga bukan hanya mendorong pertumbuhan infrastruktur saja namun sekaligus sebagai stimulan bagi Daerah untuk melaksanakan Program Program Kerjanya terutama yang menjadi Prioritas Nasional, yang sekaligus juga diharapkan dapat mendorong Kinerja Pemerintah Daerah melalui Belanja dari Dana Transfer ini.

Kesimpulan DAN Saran

Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional ditengah Pandemik ini perlu dilakukan secara Komprehensif dengan melibatkan semua sektor baik Moneter, Makro Ekonomi agar Strategi Fiskal dapat Tepat Sasaran dalam mengatasi Permasalhan saat ini, demikian pulan keterlibatan Setiap Entitas Baik Pusat maupun Daerah harus dapat membangun sinergi dan berada Arah yang menjadi Prioritas, yang ditetapkan secara Nasional sehingga dengan demikian upaya Pemulihan tersebut lebih Tepat Sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun