Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta || Nasionalis-marhaenis || Adil sejak dalam pikiran..

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi UU TNI: Langkah Maju atau Malah Menimbulkan Tantangan Baru?

24 Maret 2025   14:20 Diperbarui: 24 Maret 2025   06:30 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TNI menggendong anak-anak Papua (Image by @puspen_TNI via X)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI menimbulkan banyak perdebatan.

Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah maju untuk memperkuat TNI, sementara yang lain merasa khawatir akan dampak negatif yang mungkin timbul.

Dalam diskusi yang berlangsung di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Anies Baswedan mengungkapkan beberapa poin penting mengenai revisi ini, termasuk dampaknya terhadap profesionalitas TNI dan kemurnian demokrasi.

Anies sedang berbicara di depan mahasiswa (Image by @aniesbaswedan via X)
Anies sedang berbicara di depan mahasiswa (Image by @aniesbaswedan via X)

Menjaga Profesionalitas dan Fokus TNI

TNI sebagai alat utama pertahanan negara memiliki tugas pokok untuk menjaga pertahanan dan kesatuan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU ini seharusnya tidak menambah beban TNI dengan tugas-tugas yang dapat mengalihkan fokus utama organisasi kemiliteran nasional. Ketika militer terlibat dalam bidang di luar tugas pertahanannya, pasti terdapat risiko berkurangnya prinsip profesionalitas dan efektivitas dalam menjalankan peran utamanya.

Salah satu kekhawatiran terbesar di kalangan masyarakat sipil adalah kemungkinan terjadinya perluasan peran TNI dalam urusan-urusan sipil tanpa rambu-rambu aturan yang jelas. Hal ini dapat berakibat pada perubahan fungsi utama militer serta menimbulkan dampak terhadap tatanan demokrasi di Indonesia ke depannya.

Proses Revisi yang Minim Partisipasi Publik

Selain itu, revisi UU TNI ini juga mendapat sorotan karena prosesnya yang berlangsung sangat cepat. Publik dalam hal ini menjadi sulit mengakses draf final, sementara ruang diskusi yang tersedia sangat terbatas. Kebijakan yang dibuat secara terburu-buru sangat berisiko menghasilkan aturan yang kurang matang dan tidak menjawab permasalahan yang benar-benar dihadapi oleh TNI.

Marinir menolong masyarakat (Image by @puspen_TNI via X)
Marinir menolong masyarakat (Image by @puspen_TNI via X)

Dalam pembuatan kebijakan sebesar ini, sudah seharusnya ada ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Dengan begitu, keputusan yang diambil bisa lebih transparan dan mempertimbangkan berbagai perspektif demi kebaikan bangsa.

Menjamin Rambu-Rambu Hukum yang Jelas

Jika tujuan utama revisi ini adalah untuk memperkuat TNI, harus terdapat rambu-rambu hukum yang jelas. Perubahan yang dilakukan terhadap UU TNI harus memiliki mekanisme pengamanan agar tidak disalahgunakan pada masa depan. Tanpa regulasi yang tegas, ada risiko revisi ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan awalnya.

Tak hanya itu, prinsip akuntabilitas dan pengawasan juga harus diperkuat. Pemerintah dan legislatif harus memastikan bahwa revisi ini tidak membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah yang tidak semestinya, demi menjaga keseimbangan dalam sistem demokrasi kita.

Tantangan Meritokrasi dalam TNI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun