Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Advokat Harus Direvisi, Masih Banyak Kelemahannya

27 Juli 2021   17:14 Diperbarui: 27 Juli 2021   17:37 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks foto : Presiden DPP KAI, Erman Umar SH (foto : Nur Terbit)

Dalam webinar tersebut, seperti dikutip Kompas.id, terungkap bahwa UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, dinilai telah teruji dan digunakan banyak negara, penerapan sistem wadah tunggal dinilai sesuai dengan tujuannya. Yaitu melindungi pencari keadilan dan meningkatkan kualitas advokat. 

Yang Benar Adalah Merevisi

Menanggapi hal tersebut, Presiden DPP KAI Erman Umar menyatakan kurang sependapat jika dihidupkan kembali organisasi wadah tunggal advokat. Menurutnya, yang benar adalah merevisi UU Advokat untuk memasukkan hal-hal penting bagi profesi advokat.

"Seperti siapapun yang menghalang-halangi tugas profesional advokat dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana," kata Erman Umar, sambil menambahkan bahwa di internal DPP KAI, pihaknya sudah sering membahas dan menduskusikan soal perlunya UU Advokat direvisi.

Presiden DPP KAI, Erman Umar dalam satu acara di Komisi Yudisial (foto Nur Terbit)
Presiden DPP KAI, Erman Umar dalam satu acara di Komisi Yudisial (foto Nur Terbit)


Dengan sistem organisasi advokat yang multibar, bukan wadah tunggal, diakui Erman terbatas, dengan persyaratan ketat, seperti harus punya pengurus di semua propinsi di Indonesia, juga sebagian pengurus harus ada di beberapa kabupaten/kota.

"Dan ada point point penting lainnya. Seperti harus ada Dewan Advokat Nasional yang berperan untuk bidang regulasi, mengatur standar PKPA (pendidikan khusus profesi advokat, red) dan ujian, peradilan etik dan lain sebagainya," katanya.

Presiden DPP KAI Erman Umar menambahkan, Peradi yang katanya dulu diharapkan bisa menjadi wadah tunggal organisasi advokat, ternyata tidak bisa menjadi wadah tunggal bagi anggota Peradi.

"Jangankan menjadi wadah tunggal bagi anggotanya sendiri, untuk menjadi wadah tunggal organisasi advokat juga tidak bisa dipertahankan. Buktinya, menurut informasi Peradi saja sudah pecah menjadi lima organisasi," kata Erman Umar.

Pada peringatan Ultah ke-13 KAI belum lama ini di salah satu restoran di Jakarta, DPP KAI juga menggelar diskusi membahas UU Advokat menghadirkan praktisi hukum, anggota DPR, pimpinan organisasi advokat dan sejumlah advokat dari daerah melalui fasilitas webinar.

Sementara keynote speakernya Prof Dr Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), dengan narasumber Arteria Dahlan (DPR RI), Teguh Samudera, alm Yan Juanda, Nudirman Munir dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun