Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi Perkara Pemalsuan Akta Perusahaan PMA Terkena Covid

16 Juli 2021   01:23 Diperbarui: 16 Juli 2021   01:24 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang ditunda gara-gara saksi terpapar Covid 19. Ruang sidang PN Jakut yang kosong (foto Nur Terbit)

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara ini, Edi Hardum SH, sebelumnya menyatakan belum pasti apakah sidang tetap digelar atau ditunda karena pertimbangan situasi darurat Covid19. "Belum pasti," katanya singkat, melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika tiba saatnya jadual sidang Selasa 13 Juli 2021 lalu, Edi bersama timnya ternyata tetap datang ke PN Jakut untuk hadir di persidangan. "Iya, tadi kami sempat ke sana (PN Jakut, Red) tapi sidang  ditunda," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus "pembegalan" perusahaan PMA dengan cara memalsukan akta dan dokumen perusahaan.

Antara lain saksi dari Komisaris PT. BCMG Tani Berkah yakni Rasyad Chasan, Yus Sudaryanto (kesaksian langsung secara off line di persidangan), Tukiman Kijah (kesaksian secara on line karena ditahan dalam perkara lain).

Jaksa juga mengajukan notaris dan karyawannya sebagai saksi yang membuat akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Subhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, notaris yang diajukan sebagai saksi adalah Notaris Mia R. Setianingaih, SH, M.Kn bersama karyawannya Yunita terkait pembuatan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2021.

Kedua akta tersebut, menurut Jaksa, adalah akta pernyataan keputusan rapat PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah tempat para terdakwa bekerja, sebagai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) perusahaan yang dibuat saksi Juwita Kurniati atas perintah bosnya Notaris Mia R. Setianingaih.

Adapun pembuatan akta nomor 4 dan 11 dari notaris itu, atas permohonan tiga terdakwa Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), dengan membawa/menyerahkan dokumen berupa KTP, NPWP dan dokumen yang berkaitan dengan PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited.

POKOK PERKARA

Kasus ini bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.

Caranya, mereka bertiga mendirikan  perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan galena.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun