Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Cipta dan Perlindungannya

2 Juli 2011   21:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:59 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

uk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Suatu hak cipta lahir tanpa memerlukan pendaftaran, yaitu muncul secara otomatis ketika ciptaan tersebut selesai dibuat. Seorang fotografer telah memiliki hak cipta atas fotonya sendiri pada saat menekan tombol kamera dan hasil bidikannya itu muncul di layar monitor. Pendaftaran hak cipta foto bukanlah syarat untuk dapat dikatakan memiliki hak cipta atas foto, melainkan hanya prosedur administratif terutama dalam kaitannya dengan pembuktian.

Sifat ekslusif suatu hak cipta merupakan hak penuh seseorang atas ciptaannya, yaitu hak tersebut semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya. Hal ini berarti tidak ada pihak lain manapun yang boleh memanfaatkan (memperbanyak atau mengumumkan) suatu hak cipta tanpa izin dari pemegangnya. Pemegang hak cipta adalah Pencipta itu sendiri sebagai pemilik hak cipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut dari Pencipta.

Jenis Hak Cipta

Ciptaan yang dapat diklaim sebagai suatu hak cipta adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya, baik dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra. Ciptaan tersebut lahir karena dorongan kemampuan berpikir, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian seseorang yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Menurut Undang-undang Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta meliputi:


  1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan suatu Hak Cipta berlaku selama si Pencipta hidup, dan perlindungan itu akan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal. Jika Penciptanya lebih dari satu orang, maka jangka waktu perlindungan itu adalah selama hidup Pencipta yang paling lama hidup dan akan terus berlangsung sampai 50 tahun setelah ia meninggal.

Untuk Hak Cipta yang dipegang oleh suatu badan hukum, jangka waktu perlindungan itu berlangsung selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaannya diumumkan. Demikian pula Hak Cipta atas Ciptaan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database,dan karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan-ciptaan itu pertama kali diumumkan – dan hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. (legalakses.com).

Artikel terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Perlindungan Aset Intelektual Melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  4. Peluang Usaha dan Bisnis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun