Pendahuluan
Hukum pidana adalah instrumen utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, menerapkan sistem hukum yang berbasis pada hukum positif yang bersumber dari warisan kolonial Belanda dan berkembang dengan berbagai undang-undang nasional. Namun, dalam Islam, hukum pidana memiliki karakteristik tersendiri yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia menjadi penting untuk memahami bagaimana konsep keadilan ditegakkan serta bagaimana hukum Islam dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan hukum di Indonesia.
Dasar-Dasar Hukum Pidana Islam
Hukum pidana Islam didasarkan pada wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah SAW. Terdapat tiga kategori utama dalam hukum pidana Islam:
Hudud – Hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak dapat diubah, seperti zina, pencurian, perampokan, minum khamar, menuduh zina tanpa bukti, dan pemberontakan.
Qisas dan Diyat – Hukum balasan setimpal atas tindak pidana tertentu seperti pembunuhan atau penganiayaan berat, dengan opsi diyat (ganti rugi) jika korban atau keluarganya setuju.
Ta’zir – Hukuman yang ditetapkan oleh penguasa berdasarkan pertimbangan maslahat, mencakup tindakan kriminal yang tidak termasuk dalam kategori hudud dan qisas.
Prinsip utama dalam hukum pidana Islam adalah keadilan, pencegahan, dan pemulihan sosial.
Sistem Hukum Pidana Indonesia
Indonesia menggunakan sistem hukum pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan kolonial Belanda. Prinsip dasar hukum pidana Indonesia mencakup: