Mohon tunggu...
Dadang Firdaus
Dadang Firdaus Mohon Tunggu... Direktur di salah satu Perusahaan Swasta

Penulis, pengusaha, dan pemikir yang memiliki ketertarikan mendalam terhadap sejarah, agama, serta dunia bisnis. Dengan latar belakang pendidikan di bidang Hukum Islam, memiliki wawasan dalam kajian keislaman dan dapat mengeksplorasi hubungan antara sejarah peradaban, ilmu pengetahuan, serta spiritualitas dalam berbagai karya tulis. Tekun dalam meneliti dan mendalami sumber-sumber klasik seperti Al-Qur’an, Hadits, tafsir, serta sejarah peradaban Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia

5 Februari 2025   14:50 Diperbarui: 22 Mei 2025   00:59 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Hukum pidana adalah instrumen utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, menerapkan sistem hukum yang berbasis pada hukum positif yang bersumber dari warisan kolonial Belanda dan berkembang dengan berbagai undang-undang nasional. Namun, dalam Islam, hukum pidana memiliki karakteristik tersendiri yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia menjadi penting untuk memahami bagaimana konsep keadilan ditegakkan serta bagaimana hukum Islam dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan hukum di Indonesia.

Dasar-Dasar Hukum Pidana Islam

Hukum pidana Islam didasarkan pada wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah SAW. Terdapat tiga kategori utama dalam hukum pidana Islam:

  1. Hudud – Hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak dapat diubah, seperti zina, pencurian, perampokan, minum khamar, menuduh zina tanpa bukti, dan pemberontakan.

  2. Qisas dan Diyat – Hukum balasan setimpal atas tindak pidana tertentu seperti pembunuhan atau penganiayaan berat, dengan opsi diyat (ganti rugi) jika korban atau keluarganya setuju.

  3. Ta’zir – Hukuman yang ditetapkan oleh penguasa berdasarkan pertimbangan maslahat, mencakup tindakan kriminal yang tidak termasuk dalam kategori hudud dan qisas.

Prinsip utama dalam hukum pidana Islam adalah keadilan, pencegahan, dan pemulihan sosial.

Sistem Hukum Pidana Indonesia

Indonesia menggunakan sistem hukum pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan kolonial Belanda. Prinsip dasar hukum pidana Indonesia mencakup:

  1. Legalitas – Tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum terlebih dahulu.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun