Mohon tunggu...
DAB DICKY
DAB DICKY Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Privatisasi Telekomunikasi di Indonesia

16 Oktober 2018   18:58 Diperbarui: 16 Oktober 2018   19:02 1746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tahun 1990, monopoli negara pos, telegraf, dan telekomunikasi (PTT) dipaksa memberi tanah kepada jaringan telekomunikasi swasta, sering kali merupakan bagian dari korporasi transnasional. Penggeseran ini yang di mulai di antara beberapa negara barat, kini telah mempengaruhi telekomnikasi secara global dengan mayoritas PTT diprivatisasi atau dalam proses privatisasi.

Sejak didirikannya telegraph internasional union pada tahun 1865, regulasi telekomunikasi internasional adalah subjek kesepakan multilateral atau pengaturan standar umum untuk jaringan telekomnikasi di seluruh dunia dan untuk akses pengguna jaringan ini.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia privatisasi adalah  proses, cara, perbuatan menjadi milik perseorangan (dari milik negara); swastanisasi. Arti swastanisasi adalah proses peralihan produksi barang dan jasa dari sektor pemerintah ke sektor swasta. Penjualan sebagian atau semua saham sebuah perusahaan milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek

Menurut Dunleavy (1980-an) Privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen aktivasi produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan Negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi non publik seperti lembaga swadaya masyarakat.

Definisi tersebut memiliki persamaan dengan definisi Peacock dan Beestey Littlechil yaitu pemindahan saham milik pemerintah atau perusahaan Negara kepada swasta, perbedaanya lebih menekankan bahwa pemindahan saham dapat berlangsung permanen dan penjualan saham pemerintah tersebut juga dapat dijual atau berpindah kepada organisasi non publik atau lembaga swadaya masyarakat.

Sementara itu dalam konteks pemberdayaan BUMN di Indonesia, reformasi BUMN dilakukan dengan dua pendekatan yang berjalan simultan, yaitu restrukturisasi dan privatisasi. Dalam hal ini restrukturisasi diartiakan sebagai upaya untuk peningkatan kesehatan perusahaan dan pengembangan kinerja usaha atau privatisasi BUMN. Langkash yang dilakukan antara lain dengan memperkuat posisi manajemen perusahaan sebesar- besarnya kepada manajemen dan meminimalkan keterlibatan pemerintah.

Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditujukan untuk berbagai aspek harapan, dilihat dari aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi), ekonomi dan politik.

Dari segi keuangan, privatisasi ditujukan untuk meningkatkan penghasilan pemerintah terutama berkaitan dengan tingkat perpajakan dan pengeluaran publik; mendorong keuangan swasta untuk ditempatkan dalam investasi publik dalam skema infrastruktur utama; menghapus jasa-jasa dari kontrol keuangan sektor publik. Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu:

  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
  • Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
  • Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
  • Meningkatkan pilihan bagi konsumen.

Dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi yaitu :

  • Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan;
  • Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.

Tujuan dari segi politik yaitu:

  • Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
  • Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
  • Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
  • Meningkatkan kemandirian dan individualisme.

Salah satu kasus privatisasi yang mendapat persetujuan DPR RI adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk kepada pihak luar, dalam hal ini sebagian saham yaitu sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun