Sesuai dengan perhitungan tagihan BPJS Kesehatan masih perlu dikaji lebih detail oleh beberapa pihak, meliputi Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan dari pihak rumah sakit maupun puskesmas. Dengan terjadinya perubahan kelas, akan menyebakan peningkatan jumlah tagihan BPJS Kesehatan.
Telah dijelaskan oleh Asih, jika mereka sedang berdiskusi dengan pihak lain dalam membentuk dalam penyusunan iuran hingga mencapai prinsip asuransi sosial dimana jika peserta yang bergaji tinggi maka tarifnya meningkat daripada peserta dengan gaji yang sedikit. Dengan menerapkan kelas standar akan berhubungan dengan penyusunan iuran yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.Â
Terdapat berbagai isu terkait iuran atas kelas standar yang mana diperkirakan antara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu bahkan ada yang menyampaikan sekitar Rp 75 ribu. Diperjelas oleh Asih bahwa pendapat tersebut tidaklah sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga dapat dipastikan jika iuran kelas standar disesuaikan dengan gaji para peserta BPJS Kesehatan.
IENE M., anggota DJSN, menjelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam pelayanan dari segi medis maupun non medis.Â
Dengan penghapusan kelas tingkatan BPJS Kesehatan, berdasarkan pendapat Rossanto, Ekonom Unair, menjelaskan bahwa kelas standar bukan berarti kelas minimalis.Â
Kelas standar ini termasuk dalam kelas minimal dimana sebagai pasien harus memenuhi setiap bagiannya. Dengan adanya standarisasi, beliau berharap semua pihak berlaku adil menangani hal ini sehingga dapat berkontribusi secara maksimal memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan berdasarkan klasifikasi tingkatan kelas.