Mohon tunggu...
Dewi Oktavia Putri
Dewi Oktavia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

suka informasi terkait ekonomi dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Fakta terkait Penghapusan Kelas Tingkatan pada BPJS Kesehatan

14 Juni 2022   06:30 Diperbarui: 14 Juni 2022   06:38 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Pontianak (Tribunnews.com)

Terkait suatu permasalahan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN membuat rancangan baru dimana masih menjadi perencanaan bahwa BPJS kesehatan akan menghilangkan kelas tingkatannya sehingga akan mempengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan bermasyarakat. 

Dengan melenyapkan kelas tingkatan yang diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) dan  disesuaikan dengan seberapa besar tanggungan pekerja berdasarkan pendapatan mereka. 

Dalam hal ini, topik pembahasan dari pihak yang terkait masih berada pada tahap final, yang mana masih banyak beberapa tahap yang belum dilaksanakan, meliputi tahapan harmonisasi regulasi, persiapan infrastruktur, sampai tahap sumber daya manusia dengan deadline sebelum tanggal 1 Januari 2023 diusahakan harus dapat direalisasikan sedemikian rupa.

Eka Putri, anggota DJSN, berpendapat jika tagihan masih dalam proses perhitungan dengan memperhatikan beberapa hakikat, termasuk mengawasi jumlah pendapatan para pekerja sehingga terwujud keadilan yang efektif. 

Dengan adanya kelas standar yang merupakan wujud bahan riset dari pemerintah yang diselenggarakan di tahun 2022 tepatnya bulan Juli. Tidak hanya itu, mereka juga berdiskusi mengenai bagaimana alur rujukan dari kelas standar agar tercipta kemudahan bagi penggunanya?

Berapa Jumlah Nominal Terbaru dari BPJS Kesehatan?

DJSN menetapkan terkait penjadwalan mengenai kebutuhan kesehatan harus diselesaikan tahun 2022 termasuk biaya tagihan peserta per bulannya, menurut Anda berapakah kira-kira biayanya?  

Berdasarkan pendapat dari Tubagus, Ketua DJSN (16/9/21), menjelaskan jika tahun 2023-2024 masih berada dalam proses pertimbangan dari beberapa penerapan peraturan dan apabila tidak terjadi modifikasi pada tahun 2025 mulai direalisasikan mengenai kelas standar. Beliau menyarankan jika BPJS tidak dapat mengatasi beberapa pelayanan secara mandiri, maka sebagai pemerintah berkolaborasi dengan pihak asuransi swasta sebagai bentuk mutualisme dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan. 

Disisi lain, Muttaqien, Anggota DJSN, menyampaikan bahwa tagihan BPJS Kesehatan tidak dapat ditentukan sebab sedang menanti hasil akhir dari KDK Kemenkes dimana tagihan BPJS Kesehatan tertera dalam Perpres (Peraturan Presiden) No. 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua dari Perpres No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Diperkirakan tahun 2024 mulai merencanakan, merealisasikan dan mewujudkan kelas standar di seluruh instansi yang ada di Indonesia. 


Ali Gufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa rujukan bertahap masih menjadi topik utama jika tidak akan binasa. Akhir-akhir ini, mereka berada tahap percobaan yang masih harus melihat beberapa aspek. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun