*Mengandung janji pahala atau ancaman siksa yang berlebihan.
*Disampaikan oleh perawi yang tidak dikenal atau telah terbukti berdusta.
*Gaya bahasanya tidak sesuai dengan kesantunan sabda Nabi.
*Ada pengakuan dari pembuat hadits bahwa ia mengarangnya.
Ilmu Musthalah Hadits sangat membantu dalam proses identifikasi ini. Sanad (mata rantai perawi) dan matan (isi hadits) diperiksa secara teliti untuk menentukan validitasnya.
Hukum Mengamalkan Hadits Maudhu'
Mayoritas ulama sepakat bahwa mengamalkan atau menyebarkan hadits maudhu' tanpa menjelaskan bahwa ia palsu adalah perbuatan haram. Hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari 60 sahabat menyebut bahwa siapa pun yang berdusta atas nama Rasulullah akan mendapatkan ancaman neraka.
Namun, jika hadits tersebut digunakan hanya untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang jenis hadits palsu, maka diperbolehkan dengan syarat disertai penjelasan bahwa itu adalah maudhu'.
Dampak Buruk Hadits Maudhu'
Hadits palsu memiliki dampak destruktif terhadap pemahaman dan pengamalan ajaran Islam, antara lain:
*Merusak Aqidah dan Syariat