Mohon tunggu...
cut chairunnisa
cut chairunnisa Mohon Tunggu... mahasiswa dapartemen pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala

Cut Chairunnisa, lahir pada 7 juli 2005, adalah seorang mahasiswi di Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan, Dapartemen Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) di Universitas Syiah kuala Ia berasal dari Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Warisan Teori Kewarganegaraan Marsall dan Turner membentuk Tantangan & Peluang Generasi Kini

12 Oktober 2025   15:30 Diperbarui: 12 Oktober 2025   15:30 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber:Canva-cutchairunnisa0707@gmail.com https://www.canva.com/design/DAG1i7FJ2uM/MqIjPjc9nQhs6WWwPEVjoA/edit )

Banda Aceh, 12 Oktober 2025 --- Kewarganegaraan bukan lagi sekadar status hukum atau identitas formal, melainkan suatu konstruk sosial yang terus berkembang. Dua teori besar dalam sosiologi, yaitu teori Thomas Humphrey Marshall dan Bryan S. Turner, menawarkan kerangka berbeda namun saling melengkapi untuk memahami kehampaan dan dinamika kewarganegaraan masa kini.

Menurut teori Marshall, kewarganegaraan terdiri dari tiga komponen hak: hak sipil (civil rights), hak politik (political rights), dan hak sosial (social rights). Marshall memandang bahwa masyarakat barat (khususnya Inggris) telah melalui evolusi historis di mana hak-hak sipil muncul pertama, diikuti hak politik, lalu hak sosial sebagai tanggapan terhadap ketidaksetaraan dalam hal penghidupan dan kesejahteraan.

Sementara itu, Bryan S. Turner melihat bahwa kondisi sosial, ekonomi, dan budaya kontemporer telah merombak atau melemahkan beberapa asumsi dasar teori Marshall. Turner menyoroti fenomena seperti informalitas kerja (precariat), globalisasi, migrasi, serta pergeseran masyarakat ke arah neoliberal di mana jaminan sosial dan stabilitas kerja tidak lagi menjadi hal yang dapat diandalkan seperti dahulu.

Berbagai kritik dan penelitian terbaru mengindikasikan bahwa untuk generasi saat ini, termasuk generasi muda di Indonesia, tantangan seperti ketidaksetaraan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan semakin nyata. Kependudukan migran dalam maupun luar negeri juga menimbulkan pertanyaan: siapa yang dianggap "warga" dan siapa yang harus menanggung konsekuensinya?

Para pengajar dan akademisi di Aceh menyebut bahwa pemahaman teori kewarganegaraan sangat penting dalam pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan civic, agar generasi muda tidak hanya mengerti hak-hak formal, tetapi juga memahami tanggung jawab dan realitas sosial di lapangan.

Siapa sosok yang menjadi tokoh utama dalam pembahasan ini?

Tokoh utama dalam pembahasan ini adalah T. H. Marshall dan Bryan S. Turner. Marshall adalah sosiolog Inggris yang dikenal lewat teorinya bahwa kewarganegaraan penuh meliputi hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Turner adalah sosiolog Inggris-Australia kontemporer yang fokusnya pada bagaimana kewarganegaraan berubah dalam konteks modern: globalisasi, neoliberalism, dan perubahan sosial yang mengancam stabilitas hak-sosial dan bentuk partisipasi warga negara.

Perbandingan Teori Kewarganegaraan Menurut T.H. Marshall dan Bryan S. Turner

Pemikiran tentang kewarganegaraan banyak dipengaruhi oleh dua tokoh besar dalam sosiologi, yaitu T.H. Marshall dan Bryan S. Turner. Keduanya sama-sama membahas hubungan antara warga negara, hak-hak yang dimiliki, serta peran negara dalam menjamin kesejahteraan sosial. Namun, arah dan fokus pemikiran mereka berbeda sesuai dengan konteks zamannya.

1. Asumsi tentang Negara Kesejahteraan
Marshall melihat negara kesejahteraan sebagai lembaga yang stabil dan berkembang secara bertahap. Ia percaya bahwa hak sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan bagian penting dari kewarganegaraan modern. Pandangan ini muncul di masa pasca-Perang Dunia II, ketika negara-negara Eropa Barat sedang memperkuat sistem kesejahteraan sosialnya.
Sementara itu, Turner menilai pandangan Marshall sudah tidak sepenuhnya relevan. Di era globalisasi dan neoliberalisme, negara tidak lagi mampu menjamin hak sosial bagi semua warganya. Akibatnya, banyak orang hanya memiliki "kewarganegaraan di atas kertas" tanpa benar-benar merasakan manfaatnya.

2. Dimensi Hak Kewarganegaraan
Marshall membagi kewarganegaraan menjadi tiga hak utama: sipil, politik, dan sosial. Ia melihat perkembangan kewarganegaraan sebagai proses bertahap yang membawa masyarakat menuju kesejahteraan dan kesetaraan.
Namun, Turner menilai bahwa tiga dimensi tersebut sudah tidak cukup. Ia menambahkan aspek ekonomi, identitas budaya, hak migran, dan lingkungan sebagai bagian dari kewarganegaraan masa kini. Turner juga memperkenalkan istilah welfare citizenship dan passive citizenship untuk menggambarkan kondisi warga negara yang haknya terbatas karena faktor sosial dan ekonomi.

3. Evolusi vs Krisis Kewarganegaraan
Bagi Marshall, perkembangan kewarganegaraan berjalan secara evolutif---masyarakat terus bergerak maju dengan memperluas hak-hak warga. Ia masih optimis terhadap peran negara dalam menjaga kesejahteraan.
Turner justru melihat adanya krisis kewarganegaraan di era modern. Ia menyoroti bagaimana globalisasi dan neoliberalisme mengikis hak-hak sosial warga, membuat banyak orang kehilangan jaminan sosial dan hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

4. Peran Negara, Partisipasi, dan Identitas Warga
Menurut Marshall, negara berperan besar dalam menjamin hak warga, dan partisipasi politik formal seperti pemilu sudah cukup menunjukkan keterlibatan warga. Identitas kewarganegaraan dibangun atas dasar kesetaraan hukum dan keanggotaan nasional.
Turner memperluas pandangan ini dengan menekankan bahwa kewarganegaraan tidak hanya soal hubungan formal dengan negara, tetapi juga mencakup realitas ekonomi, sosial, dan budaya global. Partisipasi warga kini bisa muncul dalam bentuk aktivitas ekonomi atau digital, bukan hanya politik formal.

5. Implikasi terhadap Ketimpangan Sosial
Marshall berpendapat bahwa hak sosial berfungsi untuk mengurangi ketimpangan kelas dan memperkuat solidaritas antarwarga. Namun, ia menyadari bahwa hak formal saja tidak cukup untuk menghapus ketidaksetaraan.
Turner menambahkan bahwa hak sosial sering kali bersifat terbatas dan dipengaruhi oleh status ekonomi. Pekerja kontrak atau migran, misalnya, belum tentu mendapatkan perlindungan sosial penuh. Bagi Turner, sistem global saat ini membuat hak sosial semakin rapuh karena dikalahkan oleh kepentingan pasar

Opini Saya tentang Teori Kewarganegaraan Marshall dan Turner

Menurut saya , teori kewarganegaraan dari Marshall dan Turner sama-sama punya kelebihan dan kelemahan, tapi keduanya sangat penting untuk memahami tantangan kewarganegaraan masa kini. Marshall memberikan kerangka yang solid: bahwa kewarganegaraan bukan hanya soal status hukum dan politik, tapi juga soal hak sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Ini membantu kita melihat bahwa sebuah negara yang nyata-nyata adil adalah yang mampu menjamin kebutuhan dasar warganya, bukan sekedar hak formal.

Tapi, teori Marshall agak idealistik kalau dipakai untuk kondisi sekarang. Dia terlalu menganggap bahwa hak-sosial itu akan tumbuh secara bertahap dan selalu diperkuat oleh negara kesejahteraan. Padahal, dengan globalisasi, tekanan ekonomi, privatisasi layanan publik, dan pasar kerja yang semakin fleksibel, banyak warga sekarang menghadapi kondisi di mana hak sosial tidak dijamin atau bahkan tergerus.

Di sisi lain, Turner lebih realistis melihat kerentanan dalam sistem kewarganegaraan modern. Dia mengingatkan kita bahwa hak sosial bisa lemah jika negara tak bisa mengikuti tuntutan zaman, dan bahwa ada elemen budaya, identitas, migrasi, dan ketidaksetaraan struktural yang sering diabaikan dalam teori klasik. Turner memberikan mata pandang bahwa warga negara tidak sebatas yg punya akses formal, tapi juga soal bagaimana mereka benar-benar merasakan hak, mendapat partisipasi, dan tidak terpinggirkan.

Jadi menurut saya, kombinasi teori Marshall dan Turner itu ideal: Marshall sebagai pijakan norma dan target ideal, sedangkan Turner sebagai alat kritik dan koreksi agar kita tidak sekedar puas dengan kewarganegaraan formal kalau hak sosial nyata tidak berlaku merata. Untuk generasi sekarang, kita perlu lebih vokal menuntut bukan hanya di atas kertas, melainkan juga di lapangan --- agar kewarganegaraan bisa benar-benar bermakna.

Kesimpulannya, teori kewarganegaraan dari T.H. Marshall dan Bryan S. Turner sama-sama punya nilai penting dalam memahami kondisi masyarakat sekarang. Marshall melihat kewarganegaraan sebagai sesuatu yang berkembang dari hak sipil, politik, hingga sosial, di mana negara punya tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan warganya. Tapi pandangan ini dianggap terlalu ideal kalau diterapkan di masa kini, karena realitanya globalisasi dan sistem ekonomi neoliberal sering kali membuat hak sosial warga jadi lemah. Nah, di sisi lain Turner lebih realistis karena dia menyoroti bahwa banyak orang sekarang cuma punya kewarganegaraan secara formal, tapi tidak benar-benar merasakan manfaatnya. Jadi menurut saya, pemikiran Marshall bisa dijadikan dasar cita-cita tentang keadilan sosial, sementara gagasan Turner menjadi pengingat agar kita tetap kritis terhadap kondisi sosial yang berubah. Keduanya saling melengkapi, dan dari situ kita bisa belajar bahwa jadi warga negara itu bukan cuma soal status, tapi juga soal bagaimana hak dan tanggung jawab kita benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Terima Kasih

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun