Sebagai catatan penutup, saya ingin menggaris bawahi satu hal bahwa perempuan dan laki-laki meskipun telah terikat dalam "kontrak sosial" perkawinan, bukan berarti otomatis tunduk dan patuh kepada salah satu pihak. Justru sebaliknya, perkawinan menyaratkan kedua belah pihak saling melengkapi dan saling mendukung dalam rangka menggapai keluarga yang sakinah (tenteram), mawaddah (penuh cinta) dan warahmah (kasih sayang).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!