Jakarta - Kasus kekerasan di perguruan tinggi masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Kampus dituntut tidak hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga ruang yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika. Kehadiran regulasi baru melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi menjadi landasan penting bagi seluruh perguruan tinggi dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan dan pendampingan korban.
Sebagai langkah konkret, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 perguruan tinggi swasta mitra, diantaranya Unika Atma Jaya (UAJ). Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, di Ruang Ki Hajar Dewantara, LLDikti Wilayah III Jakarta.Â
Dalam kerja sama ini, Unika Atma Jaya berperan di dua ranah strategis yakni, aspek kesehatan dan psikologi. Pada aspek kesehatan, UAJ dipandang memiliki layanan medis yang cepat dan terukur dengan ada RS Atma Jaya serta Klinik Pratama Atma Jaya yang berlokasi di Kampus Semanggi, Pluit, dan BSD.
Kemudian pada aspek psikologi, UAJ memberikan pendampingan intensif agar pemulihan tidak berhenti pada aspek fisik saja, melainkan juga menjangkau dimensi mental dan emosional melalui layanan Psikologi dari Campus Ministry (CM) dan Fakultas Psikologi.
Rektor Unika Atma Jaya, Prof Dr. Dr. Yuda Turana, Sp.S (K), menekankan pentingnya melihat isu kekerasan di kampus dari berbagai sudut. "Persoalan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi selalu berkelindan dengan aspek kesehatan, psikologi, hukum, hingga budaya. Karena itu, penanganannya menuntut pendekatan multidisiplin yang terintegrasi. Komitmen Unika Atma Jaya adalah menghadirkan ruang belajar yang aman, inklusif, serta mendukung pemulihan korban secara utuh, baik secara fisik maupun mental," ungkap Yuda.
UAJ menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan peduli pada kesejahteraan mahasiswa maupun sivitas akademik lainnya. Lebih dari sekadar institusi pendidikan, UAJ hadir sebagai bagian dari jejaring yang memberikan perlindungan nyata, serta menjadi bagian dari 11 PTS mitra strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan.
(DEL)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI