Mohon tunggu...
Citra DewiRSDP
Citra DewiRSDP Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

Mahasiswi D3 Keuangan dan Perbankan UMM th 2017

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan OJK pada Saat Masa Covid-19

10 Agustus 2020   07:00 Diperbarui: 10 Agustus 2020   07:21 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank di Indonesia gencar-gencarnya menerapkan standar operasional pelayanan atau biasa disingkat SOP kepada seluruh karyawan dan juga nasabah dalam mengantisipasi mewabahnya virus covid-19. Dalam hal ini Kepala Cabang Bank di seluruh Indonesia baik yang Konvensional maupun Syariah menerapkan system ini mulai diberlakukan sejak awal maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 diharapkan masyarakat pun juga bisa memaklumi dan mensupport kebijakan dan kondisi saat ini yang mana semakin membahayakan. 

Contoh kebijakan yang berlaku pada saat ini yaitu diantaranya : diwajibkan kepada seluruh karyawan maupun nasabah menggunakan masker,  cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, jaga jarak atau social distancing antar sesama nasabah dengan memberikan jarak spasi 1 tempat duduk tiap yang telah disediakan. 

Selain itu, karyawan juga dihimbau agar mengurangi berjabat tangan atau menghindari kontak langsung dengan para nasabah yang ingin melakukan transaksi. Selanjutnya para karyawan yaitu satpam dan teller diwajibkan untuk menggunakan hand gloves untuk menghindari penyebaran virus melalu media uang kertas, dan pintu kantor bank. Tetapi hal itu tidak mengurangi keramahan kepada nasabah saat pelayanan.

Pada Bank Mandiri dan BCA sudah fokus kepada transaksi digital dan OJK sendiri telah mengeluarkan kebijakan -- kebijakan yang mengatur tentang digitalisasi pada masa covid-19 agar transaksi digital aman serta para nasabah pun menjadi aman dan nyaman dalam bertransaksi. Adapun pengaruh pandemi covid-19 pada sektor jasa keuangan diantaranya :

  • Jalur kinerja dan kemampuan sektor riil dalam memenuhi kewajibannnya kepada perbankan dan industri keuangan non bank.
  • Perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan instrumen saham, pelemahan nilai tukar.
  • Interkoneksi antar sektor keuangan terutama antar lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Pandemi dapat berpotensi pada peningkatan non perfoming loan/financing, permasalahan likuiditas,dan tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan.

Kebijakan yang diambil lebih bersifat antisipasi terhadap risiko kedepan. Kebijakan yang dilakukan ada 3 hal diantaranya :

  • Menjaga fundamental usaha sektor riil
  • Menjaga stabilitas pasar keuangan
  • Kebijakan lainnya

Perkembangan penyebaran covid-19 secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. 

Dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi menganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi, untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical yang dikeluarkan oleh PUJK Nomor 11/POJK03/2020 terkait dengan industri perbankan.

Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi diantaranya : Transportasi, Perhotelan, Pertanian, Perdagangan, Pengolahan, Pertambangan, dan Pariwisata.

Adapun Implementasi PUJK no. 11 yaitu Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 termasuk debitur UMKM. Dalam penerapan kebijakan ini hal yang harus diperhatikan ialah :

  • Tentunya bank memperhatikan prinsip  kehati -- hatian dan penerapan manajemen risiko
  • Memiliki pedoman untuk menetapkan debitur dan memuat kriteris debitur dan sektor yang ditetapkan terkena dampak covid-19
  • Dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi moral hazard dan jangan sampai dimanfaat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung)

Kebijakan meliputi : penetapan kualitas aset, dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun