Lalu bagaimana dengan Rp300 juta sisanya?Â
Pembeli-lah yang harus menyediakannya di awal dengan cara tunai. Uang ini kita kenal dengan istilah down payment (DP). Â
===
Semangat di balik kebijakan LTV adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di sektor perbankan. Bank Indonesia tidak ingin harga properti tumbuh di luar kewajaran.Â
Menggunakan data Survei Harga Properti Residensial (SHPR), kita dapat dengan mudah membandingkan pertumbuhan harga rumah di Jabodetabek dengan dampak kebijakan LTV.
Demikianlah salah satu instrumen makroprudensial yang digunakan oleh Bank Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI