Mohon tunggu...
CIAS UIN Bandung
CIAS UIN Bandung Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Sunan Gunung Djati Bandung/FISIP/Administrasi Publik

Center of Islamic Administrastion Studies (CIAS) adalah sebuah Sub-Unit Jurusan Administrasi Publik yang berfokus pada pembangunan sistem pranata sosial islam sebagai pusat kajian ilmu administrasi Islam yang berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadits

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Hukum Produk Israel yang Diboikot di Indonesia?

1 Desember 2023   17:27 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:36 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Pemboikotan produk Israel di Indonesia muncul sebagai respons terhadap konflik Israel-Palestina dan dukungan global terhadap gerakan solidaritas Palestina. Di Indonesia, masyarakat dan beberapa organisasi mendukung boikot sebagai bentuk protes terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut. Boikot ini sering kali melibatkan penolakan terhadap produk-produk Israel dan perusahaan yang dianggap terlibat secara finansial dalam kebijakan Israel terhadap Palestina. Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah diplomatik untuk mengecam tindakan Israel dan mendukung hak-hak Palestina.

Sekretaris komisi fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan bahwa pihak MUI tidak punya hak untuk merilis produk-produk Israel maupun pro Israel. Sebaliknya yang ditekankan oleh pihak MUI itu menjelaskan tentang hal yang diharamkan oleh pihak MUI adalah aktivitas dukungan terhadap pihak Israel. "Dan yang kami haramkan bukan produknya akan tetapi aktivitas dukungannya."Kemudian juga pihaknya tidak pernah mengharapkan produk-produk Israel yang sejatinya sudah terverifikasi halal di Indonesia "misalnya produk itu sudah bersertifikasi halal, kami tidak berhak untuk mencabutnya.

"Selain itu juga ada beberapa syarat mengenai boikot produk tersebut agar bisa lebih efektif. Diantaranya kejelasan merek dagang mana saja yang sudah dipastikan menjadi milik perusahaan Yahudi, dan juga harus adanya alternatif produk milik umat Islam yang secara kualitas menyemai kualitas produk Yahudi tersebut. Lalu harus ada penjelasan mengenai fakta-fakta tentang seberapa besar peran sumbangan perusahaan milik Yahudi itu telah berhasil membantai ribuan nyawa umat manusia.

Lalu bagaimana jika kita sudah membeli produk tersebut? Apakah kita harus membuangnya? Dalam forum diskusi alumni pondok pesantren KHz Musthafa menjelaskan bahwa jika semisal barangnya udah kita beli dan ada di rumah kita sebaiknya jangan dibuang karena mubazir,akan tetapi jika stoknya habis,jangan dibeli lagi. Contoh kasus nya seperti misalnya Fulan membeli coca cola, Maka halal karena dzat dari coca cola itu sendiri halal. akan tetapi produk produk israel yang memang nantinya diharamkan oleh MUI, maka kita selaku umat muslim tidak dianjurkan untuk membeli produk tersebut walaupun halal.

Hukum membeli dan memboikot produk Israel


Tindakan memboikot poduk Israel ini bukan hanya mempertimbangkan agama, namun tindakan memboikot ini dilakukan atas dasar kemanusiaan. Hal ini dikarenakan, produk Israel yang tentunya laku dipasaran akan dijadikan sebagai sokongan atau dukungan terhadap tindakan penjajahan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestine.

Tindakan bokiot ini dilakukan karena akan berpengaruh kepada keuangan bangsa Yahudi/Israel ataupun Amerika yang tentunya akan mempengaruhi tindakan penjajahan secara tidak langsung. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya tindakan boikot produk Israel ini bisa menghentikan atau meredakan penjajahan yang dilakukan Israel.

Dengan demikian, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menggarisbawahi kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.

Fatwa tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pernyataan ini menjadi bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, " tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta.

Dari Fatwa MUI ini dapat kita ketahui bahwasannya MUI menghimbau agar umat Islam untuk tetap mendukung perjuangan Palestina, seperti adanya Gerakan menggalang dana kemanusiaan danpejuangan, mendoakan untuk kemenangan Palestina dan lain sebagainya. Selain itu, dapat kita pahami bahwasannya pemerintah juga menghimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan zionisme.

Karena, Boikot ini dapat memberikan dampak luar biasa bagi negara yang diboikot. Misalnya seperti pernah dialami perusahaan Amerika di wilayah Arab pada tahun 2002. Akibat kampanye boikot yang populer pada tahun itu saja mereka merugi sekitar $250 juta. Kerugian ini pun berimbas penurunan volume penjualan sebesar 10% pada peralatan listrik dan elektronik Amerika, dan 50% pada restoran cepat saji dan beberapa jenis kosmetik.

Perusahaan-perusahaan Amerika --terutama perusahaan kecil dan menengah, juga merasakan bahaya penyebaran kampanye boikot ke pasar-pasar Islam yang besar seperti Pakistan dan Indonesia. Hal ini mendorong perusahaan-perusahaan Amerika untuk memiliki pengetahuan mendalam tentang perilaku konsumen di negara negara yang mayoritas Muslim.

Dalam konteks kampanye boikot yang dilatarbelakangi invasi militer Israel ke Gaza Palestina sekarang ini maka kerugian serupa sangat mungkin terjadi pada pihak negara yang diboikot. Apalagi hingga akhir pekan ini sudah hampir 30 negara di dunia menyerukan boikot terhadap produk Israel dan negara yang membantu Israel.

Kampanye boikot sangat strategis sebagai cara menekan untuk menyudahi konflik Israel-Palestina. Cara ini merupakan pendekatan "siyasah kharijiyah" dari masyarakat Islam di dunia untuk membela dan memperjuangkan nasib saudaranya. Semoga dengan jihad yang sah ini, negeri Palestina dapat segera memperoleh kemerdekaannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasannya MUI mengharamkan adanya transaksi produk yang mendukung Israel, bukan mengharamkan produk yang mendukung Israel tersebut.

Dampak dari adanya boikot tersebut

  • Dampak Ekonomi

Dampak pada Ekonomi Israel, Boikot dapat berdampak langsung pada ekonomi Israel dengan menurunkan penjualan produknya. Namun, dampaknya mungkin terbatas jika Israel memiliki pasar alternatif yang kuat. Dan dampaknya pada Ekonomi Indonesia, Jika boikot terbukti efektif, dapat terjadi penurunan impor produk Israel ke Indonesia. Ini dapat memicu perubahan dalam struktur perdagangan bilateral antara kedua negara.

  • Dampak Politik

Hubungan Bilateral Boikot dapat memperburuk hubungan bilateral antara Indonesia dan Israel. Pemerintah Israel mungkin menanggapi dengan tindakan balasan, dan hal ini dapat memengaruhi kerja sama di berbagai bidang. Sedangkan dampaknya pada Opini Publik Boikot dapat mencerminkan sikap politik dan moral dari pemerintah atau masyarakat Indonesia terhadap konflik di Timur Tengah.

  • Dampak Sosial

Kesadaran Masyarakat Boikot dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap isu-isu politik dan konflik di Timur Tengah. Ini dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang hak asasi manusia dan perdamaian di wilayah tersebut. Dan dampaknya pada Konsumen dan Bisnis: Konsumen dan bisnis yang mendukung boikot mungkin mengalami perubahan dalam kebiasaan konsumsi mereka, mencari alternatif produk yang tidak terlibat dalam konflik.

  • Dampak Internasional

Pengaruh di Forum Internasional Boikot dapat menjadi ekspresi sikap Indonesia terhadap isu internasional. Posisi ini dapat memengaruhi pandangan negara-negara lain terhadap Indonesia.

  • Dampak Linkungan dan Sosial

Boikot dapat memicu perubahan dalam rantai pasok dan produksi global, yang pada gilirannya dapat memiliki dampak sosial dan lingkungan. Hal ini tergantung pada seberapa besar perubahan tersebut terjadi dan apakah alternatif yang digunakan memiliki dampak yang lebih baik


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun