Mohon tunggu...
Christian Yudistira Hermawan
Christian Yudistira Hermawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Hanya mahasiswa biasa, makan nasi.

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan desain, ilustrasi modern, dan budaya-budaya Jepang. Bagian dari komunitas ; Brigtknights.id, Canihon, dan ADK (Anak Desain Kanisius)

Selanjutnya

Tutup

Seni Artikel Utama

Ilustrasi Kekinian: Berkecimpung dalam Dunia Fanart dan Fanartist

16 Oktober 2022   20:40 Diperbarui: 19 Oktober 2022   17:40 11084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : AlphaCoders by SRGA

Fanart, istilah yang seringkali kita dengar terutama bagi para penggemar karya fiksi yang sangat digandrungi oleh anak muda zaman ini.

Fanart merupakan sebuah karya yang diciptakan oleh para ilustrator berdasarkan pada suatu ide maupun karya berbentuk franchise yang digemari oleh khalayak ramai. Mudahnya, fanart merupakan karya yang mereferensikan karya orang lain.

Menurut Tricia Christensei pada musicalexpert Fanart , which can be singular or plural, can be defined as graphic representations of various media forms that have numerous fans

yang dapat diartikan bahwa fanart merupakan karya seni grafis yang merepresentasikan berbagai bentuk dan media yang memiliki penggemar yang banyak. 

Hal ini mendukung definisi pertama yang memperkuat bahwa sebenarnya fanart ini berasal dari karya yang sudah berkembang dan memiliki banyak penggemar. Fanart dapat menjadi suatu gambaran, representasi dan ekspresi dari penggemar tersebut.

Apakah Fanart melanggar hak cipta?

Mungkin kalian berpikir bagaimana hukum hak cipta bekerja di dunia fanart. Fanart yang menjadikan karya orang lain sebagai referensi terdengar rawan menyinggung hak cipta. 

Namun kenyataannya malah sebaliknya, sampai sekarang tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur fanart yang beredar di publik. 

Para fanartist juga menganggap bahwa ini tidaklah melanggar hak cipta karena sebuah fanart yang mereferensikan karya orang lain merupakan cara bagaimana mereka sebagai seorang ilustrator mengekspresikan perasaan mereka terhadap karya tersebut. 

Secara hukum, sebuah fanart tidaklah melanggar undang-undang hak cipta ketika karya tersebut tidak melanggar hak ekonomi dan moralitas dari karya asli penciptanya sendiri, maka perlu diingat bahwa fanartist yang memonetisasi karyanya haruslah izin kepada pencipta referensi yang mereka gunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Seni Selengkapnya
Lihat Seni Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun