Mohon tunggu...
Cholis Nur Cahyo
Cholis Nur Cahyo Mohon Tunggu... Lainnya - 63020180170

Hello guys

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Kerja Asuransi Syariah

24 Desember 2020   23:16 Diperbarui: 24 Desember 2020   23:23 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keuntungan asuransi syariah Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil, sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan seluruhnya menjadi milik perusahaan.

Lalu bagaimana mekanisme kerja dalam asuransi syariah?

Pada garis besarnya usaha asuransi terbagi menjadi 2 (dua) kegiatan usaha yang terpisah penyelenggaraannya ayitu kegiatan usaha asuransi kerugian (umum) dan asuransi jiwa. Asuransi keluarga menghasilkan produk asuransi jiwa, asuransi cacat, anuitas, dan asuransi kesehatan. Dalam asuransi syariah terdapat tiga prinsip utama yaitu:

Pertama, saling bertanggung jawab untuk saling membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas.

Kedua, saling bekerjasama atau saling membantu dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena musibah yang terjadi.

Ketiga,  menghindari unsur-unsur yang dilarang oleh syariah Islam.

Akad dalam asuransi syariah ini menagndung kepastian dan penjelasan sehingga peserta asuransi menerima premi asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan ditambah dengan dana tabarru' dari setiap peserta asuransi.

Dalam pengelolaan dana asuransi syariah, para peserta mempercayakan dananya dikelola oleh perusahaan. Namun dana tersebut bukan hak perusahaan asuransi syariah, melainkan hak bersama para peserta asuransi syariah, dan sebaliknya jika risiko/klaim yang timbul bukan tanggungan perusahaan asuransi syariah tetapi ditanggung bersama oleh para peserta asuransi syariah melalui dana tabarru'. 

Perusahaan asuransi syariah mendapatkan fee (ujrah) atas atas jasanya dalam mengelola dana dan risiko yang diberikan oleh peserta. Oleh karena itu perusahaan asuransi syariah tidak berhak sedikitpun mengambil dana tabarru' selain dari ujrah yang disepakati bersama antara peserta dengan perusahaan asuransi syariah.

Mekanisme pengelolaan dana peserta terbagi menjadi dua bagian yaitu: Pertama. Sistem pada produk saving (tabungan) yaitu alur mekanisme pengelolaan dana yang disertai dengan unsur tabungan dikelola dengan pendekatan bahwa setiap pembayaran premi dari peserta yang masuk ke perusahaan asuransi syariah akan langsung di pecah menjadi dua bagian ( rekening dana tabarru' dan rekening tabungan peserta)

Kedua. Sistem pada produk non saving (tidak ada tabungan) yaitu mekanisme pengelolaan dana tanpa unsur tabungan, yang dikelola berdasarkan setiap pembayaran premi yang terima perusahaan akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu kumpulan dana yang diniatkan untuk tujuan kebajikan atau tabarru', digunakan untuk pembayaran klaim pada peserta yang mengalami musibah atau mengalami kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun