Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mekanisme Kerja Asuransi Syariah

24 Desember 2020   23:16 Diperbarui: 24 Desember 2020   23:23 953 1
Lembaga Keuangan Syariah, salah satunya yaitu Asuransi Syariah. Secara terminologis sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dinyatakan: bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (tidak mengandung unsur gharar/penipuan, maysir/perjudian, riba, zulm/penganiayaan, risywah/suap, barang haram dan maksiat). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun