24 Desember 2020 23:16Diperbarui: 24 Desember 2020 23:239531
Lembaga Keuangan Syariah, salah satunya yaitu Asuransi Syariah. Secara terminologis sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dinyatakan: bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (tidak mengandung unsur gharar/penipuan, maysir/perjudian, riba, zulm/penganiayaan, risywah/suap, barang haram dan maksiat).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.